Breaking News

GMNI Laporkan Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Pihak PT. Multindo Finance

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Maraknya praktik penahanan ijazah kepada para buruh atau pekerja ternyata masih masif terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Namun masih saja para pengusaha, atau pihak perusahaan serta  pemilik modal pada suatu perusahaan melakukan praktik penahanan ijazah. Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, kata Dian Arba Ketua Komisariat Universitas Bina Sarana Informatika.

Bung Jangkis panggilan akrabnya mengatakan,  sebelumnya ada seorang Pria inisial (JN) asal Lampung yang  merantau  mengadu nasib di Kota Bekasi, terpaksa harus luntang-lantang kehidupannya karena ijazahnya  ditahan oleh perusahaan PT. Multindo Finance.

"JN sebelumnya datang menemui kami mengadu akan hal itu, dirinya mengatakan bahwa sebelumnya JN bekerja di PT. Multindo sebagai account officer sejak November 2024, sejak awal bekerja pihak perusahaan menyiaratkan kepada dirinya agar ijazah miliknya ditahan sebagai jaminan dan syarat agar dapat bekerja di perusahaan tersebut.
Karena tidak ada pilihan sebagai seorang yang sedang mengadu nasib di Bekasi, ditambah dirinya baru menikah, JN  akhirnya menyetujui syarat tersebut," ungkap Jangkis kepada awak media Kamis (3/7/2025) di Bekasi. 

Ditambahkan Jangkis, seiring berjalannya waktu, sekitar 25 April 2025 JN akhirnya resain dari PT. Multindo lantaran dirinya harus pulang merawat mertuanya yang sedang sakit parah di kampung.

Namun saat proses resain itu diajukan oleh JN dan dirinya ingin meminta ijazahnya untuk dikembalikan, pihak PT Multindo Finance  mengatakan, "jika ijazah tersebut mau diambil JN harus memberikan uang senilai Rp. 3 220.500 dengan dalih mengembalikan kelebihan gaji".

Terkait  hal itu,  kami langsung melaporkan kejadian ini ke Disnaker Kota Bekasi sejak 11 Juni 2025, namun hingga hari ini belum ada tindak tegas terhadap laporan kami. Hingga akhirnya, kami bersama kawan-kawan GMNI menghampiri kantor Disnaker, dan diterima  oleh Bagian Hubungan Industrial pada Kamis 3 Juli 2025. 

Mirisnya kata Jangkis,  "sesampainya kami di sana (Disnaker - Red) dan melakukan dialog, pihak Disnaker belum tahu sama sekali tentang laporan kami. Padahal sebelumnya kami sudah melayangkan surat secara resmi".

Atas kejadian ini, kata Jangkis pihaknya dari GMNI Bekasi meminta perhatian khusus Walikota Bekasi dan Plh Kadisnaker. "Praktik-praktik seperti ini tentu suatu perbuatan melawan hukum dan jelas ancamannya adalah pidana," tegas Jangkis.

Ditambahkan Jangkis, jika praktik seperti ini tidak diberantas tentu akan menciderai nama Kota Bekasi tercinta kita, bahkan tidak menutup kemungkinan praktik penahanan ijazah bukan hanya terjadi di satu tempat ini saja. Tentunya pemerintah Kota Bekasi kami rasa perlu mengambil langkah preventif sendiri dalam memberantas dan mencegah praktik-praktik seperti ini agar tidak terjadi lagi di Kota Bekasi, tutup Bung Jangkis. (Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com