Pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berlangsung acara Pemusnahan Barang Bukti (BBS) Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan BB lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode putusan sampai dengan Juni 2025.
Dalam pemusnahan itu, para undangan yang hadir :
1. AKBP. Sewolo Seto (Kasat Narkoba Polres Kota Bekasi) dan Kompol. Binsar Sianturi, SH (Wakasat Narkoba Polres Kota Bekasi)
2. Rudi Hartono (Dinas Kesehatan Kota Bekasi)
3. Kapten.Inf. Sudiro Barasa (Danunit Gak Intel Kodim 0507/Kota Bekasi)
4. Chandra, SH (Kalapas Bulak Kapal Kota Bekasi)
5. M. Fikri Hidayat, SH (Pengadilan Negeri Kota Bekasi)
6. Lier Budhi Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan)
7. Nyoman Bela, SH.MH (Kasi Pidana Umum)
8. Ryan Anugrah, SH (Kasi Intelijen)
9. Rudi Panjaitan, SH.MH (Kasi Perdata dan TUN)
10. Themas, SH.MH (Kasubagbin)
11.Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
12. Siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI (30 Orang).
Dalam sambutannya Budhi Lier Trapsilo, SH.MH (Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan), menyampaikan, bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain :
I. Barang Bukti Narkotika :
Jumlah Perkara : 36 Perkara, dengan perincian :
1. Ganja : 8 Perkara, berat 9517,67 gram ;
2. Sabu-sabu : 27 Perkara, berat 674,2457 gram
3. Tembakau Sintetis : 5 Perkara, berat 4858,7 gram
4. Extasi : 1 Perkara, jumlah : 320 dan berat 103,1 gram
II. Barang bukti obat-obatan Terlarang :
Jumlah Perkara : 16 Perkara, Jumlah 11.132 Butir.
III. Barang bukti senjata tajam :
Dengan Jumlah Perkara 5 Perkara, Sepuluh (10) Bilah dengan berbagai bentuk dan macam.
IV. Barang Bukti Senjata Api Rakitan :
Dengan Jumlah 1 Perkara, BBS 1 pucuk.
IV. Barang Bukti Jenis Lainnya : Handphone, Sepatu, Tas, Pakaian, Helm, Obeng, Kunci T), Jumlah : 16 Perkara
Jumlah BBS lainnya 142 jenis dan berbagai macam bentuk serta ukuran.
Pemusnahan BB berupa ganja dan lainnya dengan dibakar ;
Pemusnahan BB Senjata Api dan Senjata Tajam dengan cara digergaji mesin.
- Pemusnahan barang bukti Obat-obatan dengan cara dicampur dengan air garam, kemudian diblender.
"Untuk diketahui bahwa BB yang kita musnahkan ini adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Sampai dengan Maret 2025.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor, sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Bahwa proses pemusnahan shabu, ganja, obat-obatan dilakukan diblender dan dengan cara dibakar.
- Sedangkan untuk senjata tajam dan HP kami musnahkam dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin Gerinda. Dan untuk barang bukti pakaian, sepatu, tas dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar, " ujar pihak Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Dalam kesempatan itu pihak Kejari Bekasi Kota menyampaikan, "terimakasih untuk kerjasamanya dan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam acara pemusnahan".
Untuk diketahui bahwa pada pukul 10.30 Wib acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Jenis Lainnya Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap selesai dengan aman dan kondusif. (Andre Butar Butar)


Social Header