Breaking News

Orangtua Murid SD Negeri 2 Kota Bekasi Disuruh Bayar Rp.300.000 Atas Pemakaian Buku

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Semangat reformasi hingga kini belum menyentuh  jajaran Aparatur Sipil Negara  di jajaran  Dinas Pendidikan  Kota Bekasi,  Khususnya di SD Negeri 2 Aren Jaya, Kota Bekasi. Pasalnya, praktek dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme modus memungut uang dengan pembebanan pembayaran buku milik pemerintah yang dipakai peserta didik (murid)  masih terjadi. Hal tersebut sebagaimana dituturkan salah seorang orangtua murid di sekolah tersebut kepada Morality News, di Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, baru lalu.

Kepada Morality News orang tua peserta (murid) di SD N 2 Kota Bekasi tersebut secara langsung menyampaikan keluhannya kepada Morality News sambil menyampaikan pertanyaan, "apakah benar buku yang dipakai murid saat masih kelas empat (4) dan sudah naik menjadi kelas 5 (lima) saat disuruh mengembalikan buku yang dipakai disuruh membayar Rp.300.000 ?".

"Kami akhirnya membayarnya kepada wali kelas sebesar Rp.300.000 meski buku yang dipakai anak saya saat masih kelas 4 tidak rusak," keluh orang tua murid. 

Ditambahkan orangtua murid itu dengan menyampaikan keluhannya sembari bertanya kepada Morality News, "bukankah buku yang dipakai anak saya itu saat kelas empat (4) bukannya masuk dalam BOS (Biaya Operasional Sekolah -Red). Kenapa kami diminta oleh Wali Kelas sebesar Rp.300.000 ? Padahal buku itu, kami disuruh  kembalikan dan buku tersebut tidak rusak akan tetapi tidak lagi sebagus (seperti) saat dahulu dipinjamkan untuk dipakai anak kami," tuturnya.

Ketika pengakuan orang tua murid atas pembayaran buku yang dipakai oleh anaknya saat masih kelas 4 dikonfirmasi kepada Kepala SD Negeri 2 Kota Bekasi, dua pekan lalu, didapat jawaban bahwa pihaknya dari SD Negeri 2 Kota Bekasi, tidak ada meminta pembayaran terhadap orangtua murid sebesar Rp.300.000. 

Selanjutnya, ketika keterangan  pihak sekolah yang menyatakan tidak ada meminta pembayaran uang buku yang dipakai kepada orangtua murid diinformasikan kepada salah seorang orang tua murid tersebut kemudian memberikan tanggapan, "kami benar disuruh membayar sebesar Rp.300.000 oleh wali kelas, dan kami membayarnya," ungkapnya. Bersambung (SHM/Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com