Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan
Perusakan Lingkungan Hidup Dan Perusakan Hutan, menjadi barometer atau pintu masuk bagi masyarakat, organisasi, media, untuk menyampaikan dan melaporkan setiap aktivitas tambang yang diduga dilakukan tanpa ijin dari pemerintah.
Pengrusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung, terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan pada lingkungan hidup.
Aktivitas tambang pasir cuci merupakan objek yang masuk dalam satuan perijinan galian batu, aktivitas galian tanah uruk dan pasir cuci perlu menjadi perhatian bagi DLHK Provinsi Riau, dampak dari kerusakan yang timbul diakibatkan aktivitas tambang ini terhadap struktur lapisan tanah di tambahkan aktivitas tambang pasir cuci di kelola tanpa ada perencanaan peruntukan lanjutannya.
Salah satu usaha tambang pasir cuci yang berlokasi di daerah Perjuangan Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, merupakan tambang pasir terbesar yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Aktivitas tambang ini menggunakan alat berat ekscavator sampai 3 unit dalam operasional tambang tersebut. Dari informasi yang didapat di lapangan, tambang ini dikelola oleh Rahman, seorang pengusaha tambang galian pasir cuci yang berasal dari wilayah Rokan Hilir. Berekspansi ke wilayah Kabupaten Bengkalis, membangun usaha tambang pasir cuci dengan operasional memakai alat berat, diduga Rahman telah terlebih dahulu berkordinasi dengan oknum penegak hukum untuk mengamankan usaha tambang pasir ilegal tersebut.
Dari pengakuan warga (tidak ingin nama nya di sebut ) yang sempat di jumpai dan di wawancarai oleh wartawan media ini, mengatakan, "usaha tambang pasir itu baru buka beberapa bulan ini, setahu kami usaha itu sistem bagi hasil dengan pemilik lahan".
" Yang mengelola bukan orang kampung kami, pengusahanya dari luar kampung kami pak", ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengelola (Rahman ) dan dinas terkait (DLHK). Informasi yang didapat dari pekerja yang ada di lokasi tambang membenarkan bahwa usaha tambang pasir cuci dikelola oleh Rahman bekerja sama dengan warga pemilik lahan. (Edward)


Social Header