Pemerintah telah mengeluarkan regulasi aturan tentang pelaksaan dan perencanaan usaha tambang melalui PP No. 96 Tahun 2021, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk persyaratan izin penambangan batuan (dulunya galian C).
Maraknya aktivitas tambang galian tanah uruk dan pasir cuci di wilayah Kabupaten Bengkalis, diduga akibat lemahnya kontrol dari instansi terkait yang berwenang membidangi lingkungan hidup ( DLHK ) provinsi.
Merujuk pada Perpres No 55 Tahun 2022, mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Dalam aktivitas tambang galian tanah uruk, proses reklamasi merupakan satu hal penting yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini ditegaskan oleh seorang aktivis lingkungan, Arman ( 52 ) Selasa ( 05/08/2025) kepada media ini, dengan mengatakan, "dalam sertifikat ijin galian batu ( C ) , ada poin yang menyebutkan tentang pelaksanaan reklamasi wajib dilaksanakan setelah proses galian selesai".
Arman lalu menjelaskan, mengenai tata kelola reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam peraturan ini jelas disebutkan segala tahapan proses reklamasi, ujar Arman.
Arman juga menambahkan, "tujuan reklamasi itu penting, tujuannya untuk memperbaiki, mengembalikan, atau meningkatkan daya guna lahan yang terganggu akibat penambangan. Perusahaan tambang wajib menyampaikan rencana reklamasi dan rencana penutupan tambang kepada dinas atau instansi yang telah memberikan perijinan.
Dengan diterbitkannya Perpres No 55 Tahun 2022, kewenangan pengawasan dan penindakan dipegang oleh pemerintah daerah provinsi. Kewenangan untuk mengawasi kegiatan usaha pertambangan batuan, baik dari sisi administratif maupun teknis menjadi tupoksi yang harus dijalankan.
Maraknya aktivitas tambang galian dan pasir cuci di wilayah Kabupaten Bengkalis, diakibatkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
Saat awak media ini melakukan investigasi ke lokasi tambang pasir cuci di Perjuangan Bathin Solapan, ditemukan fakta aktivitaa tambang didukung dengan 3 unit alat berat ekscapator untuk membantu operasional aktivitas tambang.
Seorang pekerja yang ada di lokasi (tidak ingin menyebutkan namanya), saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa usaha tambang pasir di kelola oleh pengusaha bernama Rahman warga Ujung Tanjung Rohil, Riau.
"Usaha ini dikelola oleh Pak Rahman, pengusaha dari Ujung Tanjung Rohil," ujarnya.
Masyarakat sekitar tambang juga membenarkan, kepada wartawan media ini dengan menjelaskan, "usaha tambang pasir ini sudah berjalan beberapa bulan, tanah lokasi tambang milik warga sini, Pak Rahman hanya sebatas pemodal dan mengelola," ungkap warga
Saat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, melalui Kabid Pengawasan DLH, Agus Susanto mengatakan, "sebaiknya dibuatkan laporan resmi, dan langsung ke DLHK provinsi karena kewenangan ada pada mereka,' ujar Agus singkat.
Dalam kesempatan itu Agus, mengatakan, "coba dikordinasikan, untuk penindakan memang perlu dilakukan giat secara gabungan".
Kepala DLHK Provinsi Riau, Ambyarman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, melalui no +62 812-6739-XXXX, dan meminta tanggapan atas aktifitas Tambang Pasir Cuci yang beroperasi di Perjuangan Bathin Solapan, hingga berita ini rilis belum juga ada tanggapan resmi dari DLHK Provinsi Riau. (Edward)


Social Header