Mahasiswa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi supaya melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Pembangunan Stasiun Pompa Tahun Anggaran 2022 dan Pengadaan Submersible
Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi, melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam orasinya pihak mahasiswa mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Dian Arba selaku kordinator aksi mengatakan, sebelumnya Kejari Kota Bekasi telah melakukan proses penyelidikan, bahkan telah memanggil beberapa pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, untuk diperiksa. "Namun hingga saat ini mengapa belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap pihak mahasiswa.
"Jangan biarkan kasus ini mandek dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Bekasi. Sebab kasus tersebut menimbulkan kerugian negara, serta ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Stasiun Pompa Banjir Tahun Anggaran 2022, juga pengadaan Submersible berkapasitas 1500 liter/detik dan Genset 500k," kata Dian Arba.
Masa aksi akhirnya ditemui oleh perwakilan Kasat Intel Kejari. Dalam penutupnya statemennya, Dian Arba menekankan Kejari harus segera melanjutkan proses penyelidikan yang sudah dilakukan dan panggil kembali para oknum yang terindikasi terlibat korupsi. "Jangan ragu dan jangan tebang pilih dalam menindak para pelaku koruptor di kota tercinta kita," tegas Dian Arba.
Adapun tuntutan mahasiswa dikatakan Dian Arba di antaranya :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengusut tuntas dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran Pokir DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022, pada kegiatan Pembangunan stasiun Pompa banjir 2022 dan pengadaan Submersible 1500 liter/detik dan genset 500k.
2. Usut tuntas pejabat dbmsda DBMSDA dan para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus
korupsi tersebut
3. Segera periksa Sekretaris Dinas BMSDA Kota Bekasi
dan Mantan Kepala Dinas BMSDA
4. Mempertanyakan hasil pemanggilan/pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Pejabat Dinas BMSDA.
Hingga berita ini diturunkan pihak DBMSDA Kota Bekasi, belum berhasil dimintakan keterangannya. Demikian halnya mantan Kepala Dinas BMSDA terkait dengan proyek Pokir ini sebagaimana tuntutan dari para mahasiswa. (Andre Bernando)


Social Header