Breaking News

Menyoroti Sarang Bisnis Jual Beli Solar Bersubsidi Secara Ilegal di Bantar Gebang (Bag : 2)

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Hingga kini masih saja terjadi bisnis  terselubung ilegal dengan modus menampung dan  memperdagangkan BBM Jenis Solar di wilayah Kecamatan Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Anehnya, Aparat Hukum Negara dari lingkungan Kepolisian dikatakan sumber Morality News, mengetahui kegiatan yang diduga kuat melanggar hukum tersebut namun tidak ditindak secara tegas dan terkesan dibiarkan.

Padahal sangat nyata bahwa pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sebelumnya media ini telah memberitakan, salah satu usaha  tempat tambal ban di Jalan Raya Narogong KM 12,5, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dijadikan  menjadi lokasi transaksi solar bersubsidi. Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta terlihat  menjual solar di lokasi tersebut.

Keterangan sumber Morality News, pada Jumat (29/08/2025), solar disedot langsung dari tangki truk mobil Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta menggunakan selang, lalu ditampung ke jerigen berkapasitas 25 liter. Kemudian setiap BBM itu dengan isi satu 1) jergen dijual dengan harga Rp190.000.

Diungkapkan sumber itu,   aktivitas bisnis BBM Ilegal ini sudah berlangsung lama. Ia menyebut seorang pria paruh baya berinisial TXS adalah di antara oknum yang mengendalikan bisnis tersebut. “Setahu saya, dia pernah bekerja di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, yang kini berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Tidak heran jika pelanggan penambung itu di sana mayoritas truk dengan tulisan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta".

Masih menurut sumber itu,  TXS dikenal lihai dalam menjalankan praktik ilegal itu. Ia kerap menutup aktivitas dengan alasan sedang ada razia, lalu kembali beroperasi ketika situasi dianggap aman.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas ilegal tersebut, Kasi Humas Polsek Bantar Gebang, Aipda Nuryanto, S.H., menjawab, “maaf, saya sedang ada giat. Silahkan langsung konfirmasi ke Panit Buser,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat 29 Agustus 2025. Bersambung. (Herri M).
© Copyright 2022 - moralitynews.com