Breaking News

Pemilik Mobil Fortuner Tuntut Keadilan ke Kejari Dairi

Sidikalang - Moralitynews.com
Proses mediasi di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kabupaten Dairi, antara pemilik mobil Tengku Irma (36) dan Kejaksaan Negeri Sidikalang gagal mencapai kesepakatan. Tengku Irma didampingi kuasa  hukumnya, Supri Darsono Silalahi SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidikalang untuk mendapatkan kembali mobil Toyota Fortuner miliknya dengan nomor  polisi  BK 1404 RC yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Mobil Fortuner milik Tengku Irma dirampas untuk negara yang barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa bernama Juanda dan Husaini. Tengku Irma mengaku tidak terlibat dan tidak tau menahu tentang mobilnya digunakan untuk membawa narkoba dan hanya menyewakan mobil tersebut kepada kedua terdakwa.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidikalang, Tengku Irma menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa menjadi korban ketidakadilan karena mobilnya dirampas oleh negara tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, ia tidak mengetahui bahwa mobilnya akan digunakan untuk tindak kejahatan.

"Saya hanya meminjamkan mobil satu hari. Tiba-tiba tidak kembali, dan belakangan saya tahu mereka ditangkap polisi karena kasus sabu," ungkap Tengku Irma.

Tengku Irma menambahkan bahwa ia telah berupaya mengambil kembali mobilnya dengan mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ke beberapa instansi, termasuk Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Sidikalang, dan Pengadilan Negeri Sidikalang. Namun, permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan.

Irma juga menambahkan bahwa dirinya dan suaminya serta pihak finance telah dijadikan saksi dalam perkara narkoba tersebut, dan pihak finance telah memberikan kesaksiannya bahwa mobil tersebut adalah milik Irma. Selain itu, dalam perkara narkoba tersebut, kedua terdakwa telah menyatakan dengan jelas bahwa mobil tersebut adalah milik Irma, yang dipinjam oleh kedua terdakwa, dengan alasan hanya meminjam sebentar saja. 

Proses hukum yang berlarut-larut sejak Desember 2024 ini juga telah menimbulkan kerugian materiil baginya. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan dari Subulussalam ke Sidikalang untuk mengikuti persidangan.

"Kami hanya korban dan tidak tahu-menahu soal kasus mereka. Kami hanya menuntut hak kami. Tolong kembalikan mobil kami dengan seadil-adilnya," tegasnya.

Dua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Dairi, Husein SH dan Josua SH yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang, menolak awak media ini untuk diwawancarai dan mengatakan pihak Kejari Dairi akan memberikan keterangan resmi terkait penyitaan mobil Fortuner tersebut lalu mereka mengarahkan awak media untuk langsung menemui Kepala Seksi Intelijen (Pasintel).

"Langsung datang saja ke kantor, kami tidak bisa memberikan keterangan. Langsung jumpai saja Pasintel," ujar Husein SH sembari meninggalkan awak media saat mau dikonfirmasi.
 (E.Silalahi)
© Copyright 2022 - moralitynews.com