Transparansi pengelolaan anggaran di SMAN 3 Tambun Selatan dipertanyakan. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2024 sebesar Rp825.595.000,- tidak diumumkan secara terbuka sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan keuangan. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1), yang mewajibkan satuan pendidikan menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman dan/atau media lain yang dapat diakses publik, ujar sumber.
Dikatakan sumber itu, temuan di lapangan menunjukkan amanat tersebut tidak dijalankan oleh pihak SMAN 3 Tambun Selatan.
Adik, S.Pd.,Humas SMAN 3 Tambun Selatan membenarkan hal ketidak transparan terkait pengelolaan dan BOSP tersebut dengan menjawab, "iya" saat dikonfirmasi terkait ketidakadaan papan informasi di SMA 3 Tambun Selatan, Jumat (8/8/2025).
Upaya wartawan Morality News untuk meminta keterangan langsung dari Kepala SMAN 3 Tambun Selatan, Drs. H. Jahra, M.Pd., belum membuahkan hasil. Saat didatangi untuk konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
(Herri M.)
Social Header