Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan M FCIK menunjukkan konsistensi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, dan perlindungan anak di wilayah hukum Polres Dairi. Setelah sukses mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (27/8/2025) melakukan Konferensi Pers terhadap pelaku cabul.
“Ini sudah viral rekan-rekan. Tersangka RK melakukan aksi kejahatan yang meresahkan para remaja putri atau para siswi SMP dan SMA saat kondisi sepi dan sendirian. Sedangkan REN kasus yang sama, namun berbeda lokasi,” ujarnya.
Didampingi Wakapolres Kompol Dearma Munthe SH, Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan SH, KBO Reskrim Iptu Lambok D Sihotang. Kapolres membeberkan pengamanan dan penangkapan para terduka pelaku cabul yang meresahkan.
“Hingga saat ini, laporan resmi ke Polres sudah ada 4 pelapor. Akan tetapi, selama ini tersangka RK sudah viral dan mungkin ada korban lain. Rata-rata korbannya merupakan siswi SMP dan SMA dan saat jam pulang sekolah di tempat sepi. Makanya, kami menghimbau supaya menjaga anak perempuan terlebih di tempat sepi, supaya ditemani atau berteman,” urainya.
Ditambahkannya, khusus tersangka RK saat melakukan perbuatannya dengan mengendarai sepeda motor dan menyetel laju kendaraannya, selanjutnya meremas payudara korban. Pelaku selalu lolos dan tidak dapat dihentikan para korban, karena mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya.
“Tersangka REN dengan modus membujuk dan mengajak korban menjemput ayah korban yang dalam kondisi mabuk. Setelah itu, tersangka membawa korban ke lokasi yang sepi dan gelap, kemudian tersangka memeluk badan korban dari belakang serta meremas payudaranya dari luar baju. Terhadap keduanya, dipersangkakan pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya".
(E. Silalahi)


Social Header