Breaking News

Tower di Campang Tiga, Berdiri Tanpa Izin, Sewa Lahan Rp 90 Juta Raib, Diduga Masuk Kantong Kakon

Tanggamus – Moralitynews.com
Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, terungkap tidak memiliki izin yang resmi dari pihak berwenang. 

Bukan cuma belum kantongi (miliki) izin resmi, ternyata uang sewa lahan Rp90 juta yang dijanjikan untuk 10 tahun pun belum  dibayar ke pemilik tanah.

Budi, warga setempat sebagai pemilik lahan, dengan wajah masam menuturkan fakta pahit itu. “Sampai sekarang sewa lahan belum dibayar, semua yang urus kan Pak Kakon,” ungkapnya pedas usai lokasi pembangunan menara di lahan miliknya didatangi Dinas Perizinan dan PUPR, Kamis (21/8/2025).

Kesepakatan awalnya jelas, Rp90 juta untuk kontrak 10 tahun. Tapi satu rupiah pun belum dibayar, ungkap pemilik lahan. Ironisnya, bangunan tower sudah tegak menjulang, siap beroperasi, sementara pemilik tanah belum mendapatkan sewa lahan sesuai yang disepakati. Dikatakan pemilik lahan (tanah) bahwa semua urusan duit (uang) dan kesepakatan dikendalikan Kepala Pekon.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pekon belum berhasil dimintakan keterangannya. Saat diupayakan untuk dikonfirmasi terkait urusan sewa lahan yang disebut melibatkannya, bungkam seribu bahasa, tidak bisa dihubungi

"Tower ilegal, duit sewa raib, warga ditelikung. Lengkap sudah drama kotor di balik proyek bodong ini," ungkap salah seorang warga. (Alfian).
© Copyright 2022 - moralitynews.com