Kasus hilang berkas milik warga hilang di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Adapun berkas yang hilang tersebut terkait Satu permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan milik warga yang diajukan sejak tahun 2024. Terungkapnya berkas hilang milik warga tersebut juga telah dinyatakan pihak pejabat Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Kasus ini terbongkar setelah awak media mengonfirmasi pihak BPN Kabupaten Bogor pada Jumat, 22 Agustus 2025. Umar, Kasubag TU BPN Kabupaten Bogor, secara terang terangan mengakui bahwa berkas itu benar hilang. Tak hanya itu, Apansah, pejabat teknis BPN, pada Rabu, 27 Agustus 2025, juga menegaskan dokumen tersebut tidak ditemukan.
Terkait kasus hilangnya berkasi milik warga ini, alih-alih pihak BPN memberikan solusi,..Mirisnya pejabat BPN hanya bersembunyi di balik pengakuan. Hal ini membuktikan bobroknya sistem administrasi di kantor milik negara tersebut.
“Ini bukan sekadar lalai, namun merupakan pelanggaran hak konsumen,” ujar Edwar Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch. Edwar langsung mengeluarkan kritik tajam. dengan menyatakan, “hilangnya berkas warga bukan urusan sepele. Ini bentuk nyata pelanggaran hak konsumen atas kepastian hukum. BPN harus bertanggung jawab penuh, bahkan bisa dijerat hukum. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan administrasi,” tegasnya.
Edwar menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah jelas menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil, aman, jujur, dan transparan.
Menurutnya, hilangnya dokumen tanah bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata rapuhnya tata kelola administrasi BPN yang dapat membuka ruang tuntutan ganti rugi dari masyarakat.
"Kasus ini dapat mengguncang kepercayaan publik. Pertanyaan besar pun muncul. Masih layakkah BPN dipercaya menjaga dokumen negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak?
Atau jangan-jangan, kasus hilangnya berkas hanyalah puncak gunung es dari dugaan praktik kotor dan mafia pertanahan yang sudah lama menghantui lembaga negara ini ?," kata Edwar mempertanyakan kinerja BPN Bogor.
Ditegaskan Edwar LSM IMW mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas. "Jika kasus ini dibiarkan, kerugian warga akan terus meluas, dan kepercayaan publik terhadap ATR/BPN bisa runtuh total," katanya.
Ditambahkan Edwar, skandal ini menjadi alarm keras. Pemerintah harus segera membersihkan BPN dari praktek bobrok dan memastikan setiap pegawai yang lalai maupun bermain-main dengan dokumen rakyat dijerat hukum tanpa kompromi.(Yanti/ feny)


Social Header