Breaking News

Kabid Tranmastibum Pamwal Satpol PP Depok Gunakan Plat Hitam di Mobil Dinas

Depok– Moralitynews.com
Agus, Kabid Tranmastibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, kedapatan menggunakan mobil dinas dengan mengganti pelat merah menjadi hitam. Padahal kendaraan tersebut wajib memakai pelat merah sebagai identitas resmi aset negara. 

Hasil penelusuran Tim wartawan Morality News di lapangan menunjukkan nomor kendaraan tetap sama, hanya warna pelat yang dirubah. "Praktik akal-akalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga indikasi penyalahgunaan fasilitas negara. Lebih parah lagi, dilakukan oleh pejabat Satpol PP lembaga yang semestinya menertibkan pelanggaran serupa di masyarakat," ujar sumber.

Terkait hal ini, diamnya Pimpinan Satpol PP, menimbulkan Tanda Tanya. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, tidak direspon.  Pesan singkat yang dikirim rekan media tidak berbalas, malah diarahkan untuk menanyakan langsung kepada Agus. Sikap bungkam ini justru menguatkan dugaan adanya pembiaran di internal Satpol PP.

"Apakah ada perlindungan sistematis terhadap pejabat yang jelas-jelas melanggar aturan? Atau Satpol PP Depok kini bermain di dua kaki : menertibkan rakyat kecil, tapi menutup mata atas pelanggaran di tubuhnya sendiri ?
Payung Hukum yang Dilanggar dengan  mengganti pelat kendaraan dinas bukan hal sepele. Beberapa aturan jelas mengikat:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 280: penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dipidana 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu.
Pasal 287 ayat (1): penggunaan pelat tidak sesuai aturan adalah pelanggaran hukum," tegas sumber.

Ditambahkan sumber , Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa  kendaraan dinas adalah aset negara, mengubah statusnya tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan penyalahgunaan aset negara.

Ditambahkan sumber, "mengganti pelat merah menjadi hitam adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus pelanggaran hukum. Ironis jika dilakukan pejabat Satpol PP. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk dan akan meruntuhkan kepercayaan publik pada institusi penegak perda".

Ketika hal ini dikonfirmasi, Agus menyatakan bahwa penggunaan pelat hitam dilakukan atas perintah Kasatpol PP dan arahan Kapolres Metro Depok. Alasannya: untuk menghindari “hal-hal yang tidak diinginkan” di tengah maraknya aksi demo.

Namun ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, jawaban tak kunjung datang hingga berita ini ditayangkan. Diamnya pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan dan  kecurigaan apakah benar ada “restu” aparat hukum, atau sekadar tameng untuk menutupi pelanggaran?
Terkait hal ini lebih jauh sumber mengatakan kasus ini patut dimintakan ketegasan karena hal ini merupakan  ujian serius bagi Satpol PP dan aparat hukum. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas? Atau justru berani membuktikan diri adil tanpa pandang bulu? (Andre Bernando/Yanti)
© Copyright 2022 - moralitynews.com