Breaking News

Penggunaan Anggaran Rehabilitasi Kantor Kelurahan Keradenan Dinilai LSM IMW Sarat Kejanggalan

Bogor – Moralitynews.com
Rehabilitasi Kantor Kelurahan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dikatakan Ketua DPD LSM IMW, menimbulkan tanda tanya besar.  "Proses penempatan kantor sementara tersebut kata Ketua DPD LSM IMW, Edwar justru diselimuti kerahasiaan yang mencurigakan.

Terkait hal ini, ketika wartawanan Morality News mencoba mengonfirmasi Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin, M.Si, pada Sabtu (13/9/2025) melalui pesan WhatsApp dengan mempertanyakan  tiga (3) hal yaitu : 
1. Siapa yang menentukan lokasi sementara kantor kelurahan?
2. Berapa biaya sewa yang dibayarkan, dan apakah ada bukti transparansi anggarannya?
3. Dari pos anggaran mana biaya sewa diambil, dan apakah sesuai mekanisme resmi?

Jawaban yang diberikan Camat : “Yang mengajukan lokasi pengguna, kemudian yang menentukan tim.” 
Menanggapi jawaban Camat tersebut Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Edwar, mengatakan, "jawaban Camat justru memperkuat dugaan adanya informasi yang ditutupi.

“Pertanyaan (materi konfirmasi -Red ) yang diajukan jelas. Mengapa jawabannya tidak transparan? Ini menimbulkan dugaan ada permainan anggaran. Jangan-jangan biaya sewa tidak sesuai dengan mekanisme atau bahkan ada potensi mark-up,” tegas Edwar.

Ia menambahkan, pejabat publik harus sadar bahwa setiap anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat. “Kalau sewa memang ada, tunjukkan bukti pembayarannya, tunjukkan pos anggarannya. Kalau tidak, publik berhak curiga,” katanya.

Ditambahkan Edwar, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemerintah Kecamatan terkait hal ini, tidak punya alasan untuk menutup-nutupi informasi terkait anggaran. Karena pada Pasal 9 UU KIP menegaskan badan publik wajib menyampaikan informasi berkala, termasuk rencana kerja dan laporan penggunaan anggaran. Bahkan, Pasal 52 memberikan ancaman sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghalangi hak publik memperoleh informasi.

Dilanjutkan Edwar, Komisi Informasi  juga  menegaskan bahwa informasi terkait keuangan dan penggunaan anggaran bukanlah informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, sikap Camat Cibinong yang terkesan menutup diri bertentangan dengan semangat keterbukaan yang dijamin konstitusi.

Masyarakat Keradenan kata Edwar  menilai Pemerintah Kecamatan (Camat - Red) dalam hal ini  harus membuka seluruh dokumen terkait biaya sewa kantor sementara, termasuk kontrak, nilai pembayaran, dan sumber anggaran.

“Kalau semua dibuka, masyarakat tidak akan curiga. Tapi kalau jawabannya tidak jelas, dan transparan wajar kalau muncul penilaian bahwa ada dugaan mark-up atau permainan anggaran. Bahkan, masalah ini bisa masuk ke ranah Komisi Informasi atau dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Edwar.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Cibinong belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum penentuan lokasi kantor sementara maupun rincian biaya sewa. Terkait hal tersebut sejumlah kalangan masyarakat baik dari warga dan LSM   meminta agar pihak kecamatan atau camat terkait pengelolaan anggaran keuangan pemerintah tersebut supaya transparan untuk menghindari tindak KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Tertutupnya informasi dalam pengelolaan keuangan negara akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak  pemerintah yang mengemban amanah tugas sebagai pengguna anggaran.  (Fany/Yanti)
© Copyright 2022 - moralitynews.com