Breaking News

Proyek Gedung di Bawah SUTET Diduga Langgar Aturan

Depok - Moralitynews.com
Polemik bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berlokasi di samping Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos, Kota Depok, dipertanyakan sejumlah kalangan. Pasalnya, sejak berita pertama kali terbit pada 6 November 2024 dengan judul “Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin”.  Hingga saat ini 3 September 2025, izin resmi dari pihak PLN tak kunjung dikeluarkan.

Padahal, dalam penjelasan resmi yang disampaikan Adam, Kabid DKP3 Kota Depok, pada 14 Agustus 2025 lalu, ia memastikan bahwa izin dari PLN akan keluar “Minggu depan”. Namun faktanya, hingga hari ini, pernyataan tersebut tidak terbukti.

Lebih jauh, Kepala DKP3 Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, pada 3 September 2025 justru menyampaikan bahwa izin masih dalam “tahap proses”. Kontradiksi pernyataan ini memunculkan kesan inkonsistensi dan lemahnya komitmen lembaga pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Terkait hal ini, Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menegaskan bahwa sikap plin-plan yang ditunjukkan pejabat DKP3 patut dipertanyakan. “Bagaimana mungkin satu dinas bisa berbeda suara? Publik berhak tahu, ini sekadar permainan kata-kata atau memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Dikatakan Edwar, potensi pelanggaran hukum karena keberadaan bangunan berada di bawah jalur SUTET,  berpotensi melanggar aturan tata ruang serta membahayakan keselamatan publik. Ditambahkan Edwar bahwa berdasarkan
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (3), disebutkan bahwa ruang bebas di bawah SUTET harus steril dari bangunan permanen.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015, menegaskan adanya kewajiban menjaga jarak aman jaringan transmisi tenaga listrik.

"Jika izin tidak pernah terbit, keberadaan gedung tersebut berpotensi ilegal dan melanggar aturan yang berlaku dan hal itu patut dipertanyakan;  mengapa pembangunan bisa berjalan tanpa kejelasan izin resmi hingga hampir setahun.

Terkait hal ini kata Edwar, pihaknya menuntut  Transparansi. Pihaknya dari 
LSM IMW  menuntut  Pemerintah Kota Depok serta PLN harus transparan kepada publik. Jangan sampai masyarakat menduga ada “main mata” dalam proses perizinan. Apalagi, keberadaan gedung di bawah SUTET bukan hanya soal izin administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa, integritas hukum, dan kredibilitas pemerintah daerah.

Edwar menegaskan,  “jika pemerintah daerah tidak bisa memberikan kepastian hukum dan komitmen yang jelas, ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi potensi pelanggaran serius terhadap aturan negara".(Yanti/Andre Bernando Butarbutar)
© Copyright 2022 - moralitynews.com