Urban Poor Consortium (UPC) dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak privatisasi Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Datang ke Balai Kota, pada 8 September 2025. UPC dan JRMK menyerahkan surat penolakan terhadap rencana privatisasi PAM Jaya.
Privatisasi PAM Jaya saat ini tidak terjadi dan mendapat penolakan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan PSI, karena PAM Jaya merupakan BUMD yang mengurus hajat hidup orang banyak dan seharusnya tidak berorientasi profit seperti perusahaan swasta, melanggar peraturan pemerintah dan daerah. Setelah kontrak dengan mitra swasta berakhir pada Januari 2023, PAM Jaya kini mengelola secara mandiri distribusi dan pelayanan pelanggan, meskipun ada rencana perubahan bentuk hukum dan IPO yang dinilai sebagai upaya privatisasi melalui cara lain.
UPC dan JRMK mewakili warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menolak rencana Privatisasi PAM Jaya. "Privatisasi BUMD yang mengurus kepentingan umum seperti penyediaan air minum dilarang oleh PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021," kata Jumadi dari UPC.
Privatisasi akan mengubah fokus PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi profit oriented, menggeser mandat utamanya sebagai penyedia air minum bagi warga Jakarta. Kekhawatiran utama adalah potensi kenaikan tarif air yang akan sangat membebani warga, seperti yang terjadi sebelumnya saat beberapa warga apartemen dibebani kenaikan tarif signifikan.
PAM Jaya adalah BUMD 100% milik Pemprov DKI Jakarta yang telah menjalankan tugasnya sejak tahun 1977 dan harus mengelola air minum secara utuh untuk kepentingan masyarakat. Pengambilan Alih Mandiri:
Setelah kontrak dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023, PAM Jaya kini mengelola penuh distribusi dan pelayanan pelanggan sendiri.
PAM Jaya menjalin kerja sama dengan PT Moya Indonesia untuk optimalisasi aset dan penyediaan aset baru, namun dengan skema pembiayaan yang berbeda dari kontrak sebelumnya, tidak lagi dari hulu ke hilir. Rencana perubahan bentuk hukum dan IPO (Initial Public Offering) PAM Jaya sedang dibicarakan dan ditolak oleh berbagai pihak.
Apa yang dilakukan oleh UPC dan JRMK adalah upaya untuk mempertahankan PAM Jaya sebagai perusahaan pengelola air minum untuk warga Jakarta. "Upaya ini dinilai sebagai privatisasi terselubung yang mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan air minum yang terjangkau dan berkualitas," kata Jumadi lebih lanjut. (Don).


Social Header