Breaking News

CSR di Kota Bekasi, Tidak Berjalan Normal, Dibutuhkan Perwal dan Pembentukan Lembaga Pengawasan

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Dialog Publik dan Diskusi Awak Media yang digelar di Kantor  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga, Kota Bekasi, menjadi ruang strategis lahirnya gagasan kebijakan di tingkat daerah. Acara diskusi terkait CSR tersebut pada Kamis (9/10/2025) dengan membawa tema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat”. 

Dalam acara itu, hadir sejumlah pemangku kepentingan yang menyoroti urgensi penyempurnaan tata kelola CSR (Corporate Social Responsibility) di Kota Bekasi.

Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi Dr. Dicky Irawan, S.T., M.T., yang hadir mewakili Wali Kota Bekasi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota  Bekasi, kini  tengah mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu segera disempurnakan agar mampu menjawab tantangan tata kelola CSR yang semakin kompleks.

“Perda ini memang sudah mengatur tata cara CSR, termasuk penyediaan sarana dan utilitas umum. Namun yang perlu dikuatkan adalah kelembagaan pelaksanaannya. Lembaga ini harus segera dibentuk dan menjadi barometer pelaksanaan CSR di Kota Bekasi,” tegas Dicky.

Ia menambahkan, pembentukan kelembagaan CSR menjadi langkah penting agar penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Perlu Diterbitkan Perwal 

Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. menitikberatkan perlunya langkah konkret dari Pemerintah KotaBekasi dalam memperkuat regulasi teknis. DPRD, kata Sardi  akan mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda yang sudah ada.

“Kami mendorong agar segera dibuat Perwal yang lebih operasional agar pelaksanaan CSR tidak sekadar seremonial. Terima kasih kepada PWI Bekasi Raya yang menjadi inisiator diskusi publik ini. Hasilnya akan kami bawa sebagai bahan pembahasan di komisi dan bidang terkait,” kata Sardi.

Ia menegaskan bahwa hal ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan CSR benar-benar transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam acara diskusi ini, Saut Hutajulu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Bekasi, menilai bahwa penyempurnaan Perda, juga harus diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Perlu ada revisi yang membuat para investor merasa nyaman. Regulasi harus jelas dan tidak membingungkan, agar perusahaan mau berkontribusi lebih luas lewat program CSR,” ujarnya.

Pandangan kritis datang dari Burhanudin Abdullah, S.H., Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ia menilai Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD belum menunjukkan konsistensi dan transparansi yang memadai dalam implementasi perda CSR selama ini.

“Perda CSR sudah ada, tapi tak berjalan. Pemerintah dan DPRD kurang terbuka dalam pengawasan dan pelaporan. Kami bahkan mengusulkan agar PWI Bekasi Raya membentuk Bidang Investigasi Khusus untuk memantau pelaksanaan CSR di lapangan,” tandas Burhanudin.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H. menyoroti minimnya transparansi data dan indikator keberhasilan CSR di Kota Bekasi.

“Sampai hari ini belum ada tolak ukur yang jelas. Data pelaksanaan CSR pun tidak terbuka bagi publik. Ini menjadi pertanyaan besar, sejauh mana dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat?,” ungkap Ade.

Menurut Ade, PWI Bekasi Raya berkomitmen terus mengawal isu transparansi CSR sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami akan terus menjadi mitra kritis pemerintah, bukan untuk menghakimi, tapi memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas Ade.

Forum yang berlangsung hangat dan konstruktif ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

1. Pembentukan lembaga independen CSR di Kota Bekasi untuk mengawasi dan mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan.

2. Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis perda agar implementasi CSR lebih operasional.

3. Keterlibatan (keikutsertaan -Red) aktif masyarakat sipil dan media dalam proses pengawasan serta publikasi hasil program CSR.

Dengan semangat kolaboratif yang diusung PWI Bekasi Raya, diharapkan pengelolaan CSR di Kota Bekasi ke depan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan sosial.

Pada diskusi  CSR ini, peserta diskusi Ramly Manurung sang Pemimpin Redaksi Morality News, dalam kesempatan yang diberikan, mempertanyakan pihak Pemerintah Kota Bekasi, mengapa para perusahaan tidak menjalankan CSR secara baik di seluruh wilayah Kota Bekasi. Padahal,  sudah sangat jelas landasan hukumnya, mulai dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah serta Perda Kota Bekasi. 

"DPRD terkait CSR ini dapat memanggil dan  mempertanyakan pihak Pemerintah Kota Bekasi, mengapa tidak berjalan secara baik. Ini bagian dari kewajiban tugas Pemerintah Kota Bekasi untuk mewujudkan berjalan dan terlaksananya CSR oleh seluruh pihak perusahaan yang ada di Kota Bekasi," ungkap Ramly Manurung. (Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com