Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah. Ada banyak persoalan dan pelanggaran pengelolaan sampah terjadi dilakukan oleh pemerintah daerah.
Direktur Environment Community Union (ECU), Benny Tunggul mengatakan, langkah hukum tersebut diambil setelah UPST dinilai tidak mematuhi Keputusan Menteri Nomor 13646 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif. "Perubahan nama dari TPA menjadi TPST hingga UPST, ternyata tidak membawa perubahan signifikan dalam kualitas pengelolaan sampah di Bantargebang. Ini membuktikan, bahwa ganti nama saja tidak cukup tanpa komitmen serius dalam implementasi," ujar Benny.
UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, Benny Tunggul berharap Pemerintah DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, mau sama-sama memikirkan kemungkinan pengelolaan sampah Regional untuk mengatasi persoalan-persoalan sampah.
Penyatuan pengelolaan sampah di Bantargebang, Sumur Batu dan Burangkeng menjadi pengelolaan sampah regional dengan koordinasi Pemerintah Provinsi Jakarta. Benny melihat ada 5 persoalan pengelolaan sampah; pengelolaan tidak mengikuti standar SOP, kedua adalah kendala pembiayaan, ketiga penerapan investasi dalam transformasi pengelolaan sampah, selain itu wilayah pengelolaan sampah saat ini sangat terbatas dan terakhir adalah pengelolaan sampah dapat diselesaikan secara terintegrasi.
Benny melihat persoalan air licit atau air sampah tidak terkelola dengan baik karena Kota Bekasi tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang merupakan standar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. "Hal lain adanya resiko lingkungan, itukan pemukiman. Seharusnya Lokasi pengelolaan tetap ada di Sumur Batu, karena di situ TPA Kota Bekasi," kata Direktur ECU tersebut.
Perlu ada investasi bersama dalam sebuah Tempat Pengelolaan sampah Regional dimana dikelola oleh satu sistem tetapi dimiliki tiga wilayah yang berbeda. Kedepannya diharapkan tidak ada tarik-menarik secara sosial, resiko lingkungan dan pendanaan dapat diselesaikan secara bersama-sama, sehingga tidak ada egosentris dalam penyelesaian persoalan pengelolaan sampah.
Kedepannya persoalan pengelolaan sampah dapat terselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah, TPA regional menjadi solusi pengelolaan sampah kota yang ada di tiga wilayah. "Sebagusnya duduk bersama pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dan ini bisa disupervisi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ." Jelas Benny Tunggul. (Don).


Social Header