Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menjadi bara yang menyala di tingkat desa. di Kabupaten Pesisir Barat. Kegelisahan berubah menjadi penolakan terbuka. Edison, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan sikap tegasnya pada Jumat (28/11/2025) dengan mengatakan ; "aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial".
Edison mengatakan bahwa perubahan terhadap PMK 108/2024 dilakukan tanpa sosialisasi dan diberlakukan dengan tenggat waktu yang tidak manusiawi.
“Desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksinya langsung memengaruhi pelayanan masyarakat. Ini menyulitkan desa secara keseluruhan,” ujarnya.(DAFFA AZZAKY)


Social Header