Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula. Bukan hanya untuk pembalasan atau hukuman yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat. Namun adalah untuk mencari kesepakatan yang adil dan seimbang melalui dialog dan mediasi. Namun tujuannya adalah memulihkan korban, memberi pelaku atau terlapor kesempatan memperbaiki diri, dan membangun kembali harmoni sosial dengan mengedepankan musyawarah, empati, dan nilai keadilan substantif.
Namun terkait RJ tersebut dikeluhkan oleh perwakilan pihak yang berperkara kepada redaksi Morality News (KS) melalui WhatsApp tidak diindahkan atau terapkan oleh pihak Aparat Hukum (APH) pada posisi sebagai oknum penyidik di Polrestabes Surabaya juga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surabaya pada penanganan kasus atas laporan Deny Prasetya LP: TBL/B/1071/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 26 September 2025 dengan terlapor inisial AF, AE dan I.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi Morality News, pihak pelapor dan terlapor dikatakan sudah ada kesepakatan damai. Para terlapor telah mengembalikan mobil yang dituding digelapkan berikut uang sebesar Rp150 juta dan diserahkan kepada Deny sebagai pengganti kerugian.
Kemudian pada 26 November 2025, Deny sebagai pelapor membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisinya di atas materai 10 ribu dengan melampirkan surat perdamaian yang dilayangkan ke Kasat Reskrim Cq. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.
Namun alih-alih perkara tersebut diselesaikan secara RJ, dan oknum penyedik diduga melakukan kesepakatan dengan oknum JPU menahan ketiga (3) terlapor dan melanjutkan perkara tersebut dengan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perkaranya kini sedang berproses di pengadilan (sidang).
"Kami merasa terzolimi. Padahal kami sudah berupaya semaksimal mungkin perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan damai," ujar AE kepada wartawan yang diterima Morality News melalui WhatsApp dari KS.
"Mohon bantu kami bang. Kami tulang punggung keluarga, kasihan anak istri kami," ucap AE bernada sedih," keluh para terlapor (pelaku) sebagaimana yang disampaikan KS kepada Morality News.
Terkait kasus ini, KS kemudian meminta pendapat dan jalin komunikasi meminta masukan ke Kejaksaan Agung terkait permasalahan itu, dan oleh oknum Kejaksaan Agung tersebut memberikan respon dengan mengatakan,
"seharusnya kasus perkara ini, tidak berlanjut ke persidangan. Kendati demikian, coba saya cari tau dulu bang," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri ini pada Jumat (26/12/2025).
Dikatakan KS, Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021: Dalam poin (I), Kapolri dengan tegas menginstruksikan: "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan".
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021: mengenai aturan Restorative Justice (RJ) di kepolisian, ditegaskan bahwa jika syarat materiil (perdamaian dan pemenuhan hak korban) sudah terpenuhi, maka perkara harus diselesaikan di luar pengadilan.
Demikian halnya Kejaksaan, tertuang di Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 : dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syarat utamanya adalah adanya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
Dilanjutkan KS, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyatakan,
"apabila jaksa menyalahgunakan RJ, saya akan tindak tegas. Bila perlu saya pecat!". (Ramly M)


Social Header