Breaking News

Pihak SPBU Bukit Timah No. 14 288 6101 "Abaikan Aturan Pemerintah Dan Ketentuan Undang - Undang", APH Supaya Bertindak

Rokan Hilir - Moralitynews.com
Pend‎istribusian BBM bersubsidi patut menjadi perhatian serius dari Aparat Hukum Indonesia, karena diduga kuat telah menguras keuangan negara setiap tahunnya. "Subsidi merupakan anggaran keuangan negara yang membebani APBN negara kita paling besar jumlahnya. Agar tercapainya nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, subsidi harus dikawal dengan aturan serta undang-undang yang di ikat dengan sistem yang ketat serta ketegasan Aparat Hukum Negara bertindak secara tegas," demikian dikatakan sumber Morality News menanggapi maraknya penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak SPBU.
Ditambahkan sumber, "‎negara Indonesia kaya akan sumber daya alam, menjadi pundasi atau  landasan (dasar) bagi negara untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran warganya, akan tetapi kesetaraan dan kemakmuran faktanya belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di era modernisasi saat ini bangsa Indonesia sedang dilanda krisis moralitas. Hampir seluruh kejahatan yang merugikan keuangan negara telah di pertontonkan kepada masyarakat umum setiap harinya".
Menurut sumber itu, ‎penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, jelas merupakan kesalahan pihak SPBU, pemerintah telah membuat regulasi yang ketat dan terintregasi dengan teknologi, hal ini bukan menjadi penghalang bagi mafia BBM dalam menjalankan aksi mereka untuk mendapatkan BBM. 
‎Pihak SPBU sebagai mitra kerja Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) merupakan pihak yang harus dikejar pertanggungjawabannya dan jika ada temuan pelanggaran distribusi BBM harus ditindak secara tegas dan dimintakan pertanggungjawabannya  secara hukum.
Masih menurut sumber, bahwa ‎mengutip dari sebuah catatan oleh "Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga (3) jenis sengaja, atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
‎Hal ini ditegaskan juga oleh seorang aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, di Bengkalis, Arman (57) pada Senin ( 15/12/2025 ) saat bincang-bincang dengan awak media Morality News menyampaikan analisa pendapatnya bahwa pelangsir BBM terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena ada muncul nilai angka-angka keuntungan yang pasti. 

 "Kita sangat menyayangkan pihak SPBU,  dengan adanya penomena ini, saya menduga pihak SPBU juga telah bersama-sama dan diduga kuat memberi ijin kepada pelangsir BBM karena ada nilai-nilai keuntungan yang lebih mereka dapatkan," ujar Arman.
‎Ditambahkan  Arman,  "jika kita melihat dari sisi hukum, jelas ada regulasinya dan pelanggaran distribusi BBM subsidi masuk kategori pelanggaran hukum pidana. Kita kembalikan saja kepada pihak penegak hukum, kepolisian. Bisa menjadi tempat kita bercermin, apakah situasi penegakan hukum di negeri kita masih dalam keadaan baik atau sedang tidak baik saja", ungkap arman
‎Arman menambahkan, " Lingkaran kepentingan terasa sangat kuat terhadap peristiwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi  di SPBU, dan saya tidak ingin berandai-andai, perbuatan pidana adalah kejahatan, negara kita telah menyediakan petugas yang bertanggung jawab untuk memberantas kejahatan dan perbuatan melawan hukum. kita kembalikan kepada mereka, pembiaran kah atau penindakan," tegasnya.
‎Kegiatan langsir BBM di SPBU Bukit Timah masih belum bergeming dengan banyaknya pemberitaan di media. Dari pantauan awak media ini SPBU Bukit Timah, masih melayani kendaraan pelangsir BBM yang dikomandoi oleh oknum warga Bukit Timah berinisial Manalu.

Adanya informasi pelarangan mobil lintas mengisi BBM di SPBU Bukit Timah merupakan tindakan RESTRIKSI dan mengangkangi undang-undang yang ada.

Terkait hal ini, ‎saat dikonfirmasi kepada saudara berinisial R Manalu yang disebut sebagai Ketua Pelangsir di Bukit Timah, yang disebut sebagai Humas SPBU terkait pengusiran kendaraan lintas mengisi BBM di SPBU Bukit Timah, melalui sambungan WhatsApp nomor +62 812-7508-xxxx, R Manalu menjawab, "saya tidak pernah melarang siapa pun untuk mengisi BBM di SPBU Bukit Timah, karena saya tau mereka pelangsir makanya saya usir dan tidak saya benarkan mengisi BBM di SPBU Bukit Timah".

‎ Di ilapangan ditemukan fakta bahwa untuk bisa melakukan pengisian BBM di SPBU Bukit Timah, ada kutipan uang keamanan sejumlah Rp.2 juta rupiah per satu unit kendaraan. Kutipan uang keamanan ini  dilakukan saudara R manalu kepada pemilik kendaraan yang rutin melakukan pengisian di SPBU Bukit Timah. 

‎Awak media ini mengirimkan bukti struk transfer uang keamanan yang ditujukan kepada saudara R Manalu, dan mempertanyakan perihal struk bukti transfer. Namun sampai berita ini kirimkan ke redaksi Morality News, saudara R Manalu bungkam dan tidak menjawab konfirmasi yang diajukan.  
‎Untuk mendapatkan kepastian penegakan hukum, awak media ini langsung menghubungi dan mempertanyakan peristiwa langsir BBM di SPBU Bukit Timah kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir , AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, melalui sambungan  WhatsApp nomor  +62 813-3120-xxxx, lalu mengajukan beberapa pertanyaan, seperti apa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap para pelaku mafia BBM subsidi khususnya bio solar di SPBU Bukit Timah Rokan Hilir, namun belum ada jawaban. (Edward)
© Copyright 2022 - moralitynews.com