Breaking News

Bea Cukai Amankan 160 juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun rupiah di Pekanbaru

Pekanbaru - Moralitynews.com
Bea cukai tegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok illegal dengan menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai setengah triliun rupiah di sebuah gudang penyimpanan rokok illegal di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (07/01/2026)

Pada Selasa 6 Januari 2026 pukul 14.25 wib,Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok illegal tanpa dilekati pita bea cukai di wilayah Pekanbaru Riau.  Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis Intelijen Bea Cukai Pusat dan Daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi,
Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok illegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, ditaksirkan bernilai sebesar Rp 399.2 miliar , dan potensi merugikan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai RP 213,76 miliar, nilai barang dan jumlah pontensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.

Rokok illegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor illegal yang dimasukkan melalui wilayah pesisir timur Sumatera dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia,
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.

Direktur Jendral Bea Cukai, Letjen TNI (Purn), Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok illegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Penindakan rokok illegal ini merupakan bentuk komitmen bea cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena bea cukai illegal," tegasnya.

Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Rial,Nikson)
© Copyright 2022 - moralitynews.com