Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia sangat berkabung dan prihatin atas putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 antara PKN sebagai Pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur sebagai Termohon, yang mana putusannya bertabrakan dengan UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 f UUD 1945. Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH.,MH, Ketua Umum PKN pada saat acara Konfrensi Pers pada Jumat, 09 Januari 2026 di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening Kota Bekasi .
Patar Sihotang menyatakan bahwa para Komisioner Informasi, urat malunya sudah pada putus, karena masih menganggap rakyat bodoh dan para komisioner ini, tidak paham untuk apa lembaga Komisi Informasi dibentuk oleh para pejuang reformasi.
Para Komisioner Informasi di Indonesia berlomba lomba melakukan pembodohan, pembohongan dan penipuan serta penjegalan partisipasi masyarakat memberantas korupsi.
Adapun fakta-faktanya pada putusan Komisi Informasi Jawa Timur dan 5 putusan Komisi Informasi Pusat dan 5 putusan Komisi Informasi Jakarta. Berawal dari informasi masyarakat kepada PKN bahwa diduga ada tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi harus mendapatkan dokumen sebagai informasi awal atau bukti awal dalam melakukan observasi dan investigasi,
sehingga PKN meminta hard copy dokumen informasi dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme yang diatur pada UU 14 Tahun 2008
karena pejabat badan publik tidak memberikan dokumen yang diminta PKN, sehingga PKN melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Pada 8 Januari 2026 Sengketa diputuskan dengan amar putusan :
1. Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN
2. Informasi dokumen yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka
3.Termohon hanya memberikan Rekap /Ringkasan
Putusan Lengkap lihat di Gambar 1 dan 2
Putusan ini bertentangan dengan UU dan Peraturan
1.Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan informasi adalah hak asasi masyarakat.
2.Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
3.Pasal 23 UU No 14 Tahun 2008
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
4.Pasal 14 Perki 1 Tahun 2021
Pasal 14
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik.
Bahwa seharusnya berdasarkan 4 aturan di atas para komisioner ini harus memberikan semua yang dimohonkan oleh PKN , karena yang dimohonkan PKN adalah informasi terbuka, namun yang terjadi adalah hanya memberikan rekapitulasi atau ringkasan. Buat PKN hal itu tidak berguna dan tidak mendukung informasi awal PKN melakukan investigasi.
Sesuai visi misi dan tujuan PKN Bahwa yang menjadi pertanyaan, kenapa para komisioner membuat putusan seperti ini, apakah ada faktor sumber daya manusia ada kurangnya atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan terhadap pejabat badan publik atau apa ? Silahkan Publik dan masyarakat menilai, kata Patar Sihotang.
Patar Sihotang menjelaskan perlu diketahuai bahwa Lembaga Komisi Informasi dibentuk adalah untuk menjamin rakyat mendapatkan hak konstitusi tentang hak azasi mendapat informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 yaitu bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Patar sihotang memaparkan upaya upaya yang akan dilakukan PKN dalam menghadapi para komisioner yang arogansi dan tidak berpihak kepada rakyat dan UU serta peraturan.
"Mencermati putusan Komisi Informasi Jawa Timur yang melakukan pembodohon terhadap masyarakat, kami PKN akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke PTUN Surabaya bila perlu sampai ke Mahkamah Agung dan melakukan upaya upaya lain yaitu demo besar besaran ke Kantor Komisi Informasi dan PTUN , karena ini harus dilawan, tidak boleh dibiarkan para komisioner ini sesuka hatinya membuat dalil atau alasan untuk kalahkan rakyat PKN," tegas Patar Sihotang.
Ditambahkannya, kami juga melaporkan kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai atasan Komisi Informasi dan yang bertanggungjawab tentang keterbukaan informasi, agar melakukan evaluasi tentang keberadaan lembaga Komisi Informasi agar dibubarkan, karena menurut PKN, Komisi Informasi tidak berguna dengan fakta antara lain : Putusanya selalu mengalahkan rakyat pemohon dan cenderung sebagai pengacara pejabat badan publik, dan hampir semua putusan Komisi Informasi tidak diakui atau dilaksanakan para pejabat Badan Publik, karena mungkin dianggap putusan tidak ada power dan komisioner nya bisa dijinakkan.
"Kami dari PKN berharap agar persidangan tentang keterbukaan Informasi dikembalikan ke Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum," tegas Patar Sihotang. (Agus Robert)


Social Header