Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyelidikan dugaan kasus penambangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku diduga dilakukan pihak PT. JMB di HPL 01 Milik Kementerian Transmigrasi sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Selama penyidikan berjalan, penyidik telah menetapkan enam (6) orang tersangka baik dari pihak swasta maupun Penyelenggara Negara. Kemudian
terhadap kerugian keuangan negara, Penyidik memperkirakan mencapai trilyunan rupiah saat ini masih menunggu hasil PKN.
Terkait kasus ini, penyidik melakukan tindakan penyelamatan keuangan negara dengan melakukan penyitaan berupa uang dan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, antara lain :
Uang sejumlah Rp. 214.283.871.000,- (dua ratus empat belas milyar dua
ratus delapan puluh tiga Juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Selain itu terdapat mata uang asing yaitu ; 1. Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900 USD. 2.Mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125 USD. 3. Mata uang asing Dolar Singapura sejumlah $ 11.909 SGD. 4. Mata uang asing Dolar australia sejumlah $ 4.280 AUD. 5. Mata uang asing Euro sejumlah € 600 EUR. 6. Mata uang asing Ringgit Malaysia sejumlah 194 Ringgit. 7. Mata uang asing Dolar Hongkong sejumlah $ 540 HKD. 8. Mata uang asing Won Korea sejumlah ₩ 4.280 W. 9. Mata uang asing Yuan Tiongkok sejumlah 4.280 Y.
10. Mata uang asing Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
11. Mata uang asing Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
12. Mata uang asing Franc Swiss sejumlah 90 CFH.
Selain menyita sejumlah aset, penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan
beberapa benda ataupun barang berharga lainnya yaitu ;
a. Berupa Tas ber merk ;
1. 1 (satu) Tas Wanita Merk Tory Burch
2. Tas merk Channel Berjumlah 13 dan 1 dompet
3. Tas merk Louis Vuitton Berjumlah 6
4. Tas Merk Salvatore Ferragamo Berjumlah 1 dan dompet 1
5. Tas Merk Gucci berjumlah 2
6. Tas Merk miche angelo berjumlah 1
7. Tas Merk burberry berjumlah 1
8. Tas Merk Hermes berjumlah 2
9. Tas Merk DKNY Monogram berjumlah 1
10. Tas Merk Toscano berjumlah 1
11. Tas Merk Longcamp le pliage neo berjumlah 1
12. Tas Merk Bonia berjumlah 1
13. Tas Merk Effe Italia berjumlah 1
14. Tas Merk Elle Sports Berjumlah 1
15. Tas Merk Jimmy Choo Berjumlah 1
b. Berupa perhiasan dengan rincian ;
1. 2 (dua) kalung berwarna emas
2. 6 (enam) bros berwarna emas
3. 1 (satu) Buah Rantai warna Emas
c. Berupa tiga unit mobil berikut STNK nya dengan rincian ;
1. 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4x4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua,
Plat B 603 GN Berikut STNK An. Netty Herawati Tansil.
2. 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB An. Ir. Dany Aswin.
3. 1 (satu) Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type
LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih, Atas Nama PT Anugerah Bara Kaltim, Alamat Jl. Cipto Mangunkusumo No. 99 RT 26, Samarinda
4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan. Dari BUDIONO TANBUN
Anak dari TJHIN TJUNG TUI. (Ramly M)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum
Toni Yuswanto, S.H., M.H


Social Header