Breaking News

Masyarakat Kian Terbebani, Setiap Urusan dengan Pelayanan Publik Selalu Dipaksa Sediakan Fotokopi Berkas

Bogor – Moralitynews.com
Janji pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan mudah terkesan hanya manis di mulut belaka. Kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan justru sangat jauh dari harapan. Faktanya,  setiap warga hendak mengurus keperluan administrasi di instansi manapun di Bogor, mulai dari tingkat kelurahan, dinas terkait, hingga kepolisian, mereka selalu dibebani kewajiban yang sama: wajib menyertakan salinan dokumen atau fotokopi dalam jumlah banyak. Padahal seharusnya instansi penyelenggara layanan sudah memiliki fasilitas dan sistem digital yang memadai. Akibatnya, biaya pengurusan menjadi membengkak dan rakyat semakin terbebani.
 
Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah  warga yang merasa lelah dan berat setiap kali harus berurusan dengan birokrasi kepada wartawan Moralitynews.com di Bogor, beberapa waktu lalu.  Menurut pengakuan warga itu, syarat fotokopi  seolah menjadi ketentuan baku yang tidak pernah berubah dan selalu ada dalam setiap jenis pengurusan. Mulai dari urusan yang sederhana hingga yang rumit, instansi selalu meminta berkas tambahan berupa salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Tanah, hingga BPKB dan faktur kendaraan.
 
"Yang menyakitkan hati, sering kali jumlah fotokopi yang diminta sangat banyak dan tidak masuk akal. Belum lagi, petugas sering kali baru memberitahukan syarat tersebut saat warga sudah berada di lokasi pelayanan. Akibatnya, warga terpaksa harus keluar lagi mencari tempat Foto Copy dokumen di sekitar kantor, yang harganya biasanya jauh lebih mahal dibandingkan tempat biasa. Saya baru saja mengurus perpanjangan STNK. Dokumen asli sudah saya bawa lengkap. Saya pikir petugas cukup melihatnya lalu memasukkan data ke komputer. Tapi ternyata saya diminta fotokopi KTP dua lembar, fotokopi STNK dua lembar, fotokopi BPKB dua lembar, dan fotokopi Kuitansi Pajak. Padahal mereka punya mesin, punya sistem, kenapa tidak cukup difoto atau dipindai saja? Kami dipaksa mengeluarkan uang tambahan terus-menerus," keluh Bapak Ujang, salah seorang warga yang merasa dirugikan.
 
Kasus serupa juga dialami oleh Ibu Siti saat mengurus surat keterangan di kantor kelurahan. Ia mengaku harus mengeluarkan uang belasan ribu rupiah hanya untuk biaya foto copy berkas, padahal biaya resmi pengurusan surat itu sendiri gratis atau sangat murah.
 
"Kata pejabat, pelayanan sekarang sudah serba digital dan tanpa kertas. Tapi nyatanya? Justru makin banyak kertas yang diminta. Rasanya seperti dibebani dengan biaya yang tidak perlu. Kalau dihitung-hitung, dalam setahun uang yang kami habiskan cuma buat fotokopi saja jumlahnya lumayan besar. Kenapa fasilitas milik negara tidak dipakai untuk kepentingan rakyat? Kenapa kami yang harus bayar terus-menerus?" tambahnya.
 
Sikap instansi yang selalu mewajibkan fotokopi ini dinilai sangat ironis dan kontradiktif. Di satu sisi pemerintah gencar mengkampanyekan program transformasi digital, pengurangan penggunaan kertas, serta penyederhanaan birokrasi. Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih sama saja bahkan terkesan memperbanyak syarat fisik.
 
Dugaan yang berkembang di masyarakat, kebiasaan mewajibkan fotokopi ini sengaja dipertahankan oleh oknum instansi maupun pihak tertentu demi kepentingan ekonomi semata. Tidak rahasia lagi bahwa usaha penyalin dokumen di sekitar kantor-kantor pelayanan sering kali dikuasai oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan petugas atau pejabat. Dengan terus meminta fotokopi, maka usaha tersebut terus hidup dan mendapatkan keuntungan, sementara beban ditimpakan kepada rakyat.

Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW), Edwar, terkait hal ini  menilai bahwa praktik ini adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kesulitan rakyat. Menurutnya, di era teknologi sekarang ini, verifikasi data sudah bisa dilakukan dengan mudah menggunakan pemindaian atau pengambilan foto dokumen asli secara langsung oleh petugas menggunakan alat yang tersedia di kantor. Tidak ada alasan logis lagi mewajibkan masyarakat menyediakan salinan cetak.
 
"Kalau dokumen aslinya sudah ada di tangan petugas, kenapa harus disuruh fotokopi? Itu adalah tanda bahwa sistem mereka masih kuno, malas bekerja, atau sengaja menciptakan peluang pungutan tidak langsung. Ini membebani rakyat secara berulang-ulang. Padahal anggaran negara sudah dialokasikan untuk menyediakan alat dan perlengkapan kantor. Jika masih membebankan biaya fotokopi ke warga, berarti ada yang salah dalam pengelolaan anggaran maupun niat pelayanan itu sendiri," tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan tegas atau larangan dari pemerintah daerah untuk menghentikan praktik pembebanan biaya fotokopi kepada masyarakat. Akibatnya, kebiasaan ini terus berlangsung dari tahun ke tahun. Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengeluarkan aturan yang melarang instansi pelayanan membebankan biaya administrasi tambahan seperti ini, serta mewajibkan setiap kantor layanan memiliki fasilitas penggandaan atau pemindaian dokumen yang ditanggung oleh instansi, bukan oleh rakyat yang dilayani. (Yanti/Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com