Mengaku sebagai korban pihak oknum Rentenir, wanita bernama Yuningsih melaporkan kasusnya kepada Polres Metro Bekasi dengan bukti laporan pengaduan : STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT/RESKRIM/RESTRO/BKS/PMJ.
Keterangan pihak korban melalui siaran persnya yang dikirimkan kepada redaksi Moralitynews.com pada Minggu, (19/4/2026) menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kebutuhan ekonomi keluarga korban (pelapor-red).
Dijelaskan pihak korban dalam keterangan persnya bahwa banyak warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang terjerumus ke pusaran rentenir.
Ditambahkan korban, bisnis rente ini modus baru. "Para warga yang menjadi korban 'diarahkan' ke Toko Mas Sugeng, depan Pasar Mini Desa Mangunjaya".
"Kami diarahkan Ibu Ela ke Toko Mas Sugeng. Sampai di Toko, kita dikasihtau, disuruh Bu Ela. Seperti saya pinjam Rp1 Juta. KTP (Kartu Tanda Penduduk) saya ditahan. Lalu saya di foto, di depan saya ada cincin berikut surat emas. Setelah difoto, saya terima uang dari Toko Emas sebesar Rp.970 Ribu. Lalu saya diminta mulangin dengan mencicil Rp150 ribu setiap Minggu sebanyak 11 kali," beber Yuningsih, Selasa (14/4/2026) pagi di Kampung Siluman sebagaimana tertuang dari rilis persnya.
Ditambahkan korban, saat hal ini dipertanyakan dengan menyampaikan, "apakah emas yang difoto itu ikut dibawa pulang?. Dijawab, "tidak pak," ujar para warga bersama Yuningsih serempak.
Lebih jauh diungkapkan bahwa emas itu diambil kembali sama pemilik toko. "Kami hanya sebatas difoto," ujar warga senada sebagaimana diungkapkan dalam rilis persnya.
"Saya padahal sudah melunasi hutang, buktinya KTP saya sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap saja diposting, dituduh maling emas. Malu saya pak kata," Yuningsih dengan menangis.
Yuningsih yang lahir pada tahun 1972 ini memperlihatkan print kertas foto dirinya yang diposting di facebook akun milik Ellail Rachmah. Ada tulisan : "Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa".
Di hari itu juga, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah alias Ela ke Polres Metro Bekasi STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Pengaduan terkait dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE. (Andre Bernando)


Social Header