Seorang perempuan berinisial N.A.D.P. yang sedang hamil 5 bulan telah melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial E.A. kepada Polres Metro Depok. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/939/V/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan yang dialaminya bukanlah kejadian yang pertama, melainkan telah berlangsung berulang kali selama hubungan rumah tangga mereka. Bentuk kekerasan yang dialami meliputi kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga dugaan kekerasan seksual.
Korban mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 saat sedang mengandung anak pertama dengan usia kandungan sekitar dua bulan, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan, tamparan, tendangan, serta tindakan pemaksaan hubungan seksual yang menyebabkan kesulitan bernapas dan trauma mendalam.
Selain itu, pada tanggal 10 Mei 2026, saat korban sedang mengandung anak kedua dengan usia kandungan sekitar tiga bulan, korban kembali diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka dan pendarahan.
Berdasarkan laporan yang dibuat di kepolisian, kejadian bermula saat korban menegur pelaku terkait kondisi anak mereka yang terjatuh. Teguran tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serta lebam pada wajah dan bibir hingga pendarahan juga trauma psikologis.
Korban juga menyampaikan adanya kekerasan verbal yang berlangsung sejak awal pernikahan, berupa penghinaan, perkataan kasar, dan tindakan yang merendahkan martabat korban. Bukti percakapan dan dokumentasi telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain dugaan KDRT, korban turut menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta dugaan perselingkuhan yang menurut korban turut memperburuk kondisi rumah tangga dan keselamatan dirinya serta anak-anaknya.
Malam ini Korban di dampingi Kuasa Hukum dari *Kantor hukum Ny. Nancy Olivia Sitompul SH & Partner* untuk pemeriksaan saksi-saksi dan Pihak Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk:
Menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan.
Memberikan perlindungan hukum kepada korban dan anak-anak yang terdampak.
Memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan serta pemulihan fisik dan psikologis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Setiap korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan. (Andre Bernando)


Social Header