Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah beberapa lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, antara lain Kantor Disdagperin Kota
Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan dan Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang serta Jl. Bawang Kp. Cibitung Sebrang, Rt 004/Rw
009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang
diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada tahun 2025.
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi,
Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Dalam kegiatan ini, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar
Bantargebang, termasuk berbagai berkas administrasi dan surat rekomendasi yang menjadi bagian dari materi penyidikan. (RAM)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Ryan Anugrah, S.H., M.H.


Social Header