Pada Rabu, 24 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi dan penyalahguaan kewenengan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025.
Selain itu, Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW (selaku Dir. CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, JSR
(selaku Dir. PT BKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh (20) hari kedepan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Peran Tersangka YRW (Mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air per. Juli 2025 sampai dengan Januari 2026) bersama-sama dengan DP (yang telah dilakukan
penahanan sejak 21 Mei 2026) adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait beberapa proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek
fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Terhadap YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan terhadap RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara. (Ramly M)


Social Header