Breaking News

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Membantah Tudingan Pelecehan Saat Dalam Penggeledahan

 Kota Bekasi - Moralitynews.com
Pada Senin 6 Juni 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyikapi pemberitataan yang dinilai oleh pihak Kejari Kota Bekasi negatif terkait dengan adanya konferensi pers yang dilaksanakan oleh Sri Murni dan Advokat Bambang Sunaryo pada Jumat 3 Juli 2026 lalu.

Menanggapi konferensi pers pada Jumat  3 Juli 2026 yang dilakukan Sri Murni  didampingi oleh Advokat Bambang Sunaryo tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui keterangan pers dan rilis yang dikirimkan kepada awak media pada Senin (6/7/2026) memberikan keterangan dan tanggapan serta   bantahan sebagai berikut : Bahwa benar Tim Penyidik pada  Senin 29 Juni 2026 sekira pukul 15.56 Wib melaksanakan penggeledahan terhadap kediaman  ”Juhasan” sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama JUHASAN ANTO SUSENO beralamat di Jl. Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 

Rumah tersebut dikatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi obyek penggeledahan sebagai rumah  kediaman Juhasan bukan kepada pribadi Sri Murni. 

Dikatakan pihak Kejari Kota Bekasi, bahwa  dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 dalam rangka melaksanakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) kepada Pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh Pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025.

Dijelaskan pihak Kejari Kota Bekasi melalui rilis persnya  bahwa sebelum melakukan penggeledahan dan memasuki kediaman dimaksud, Tim Penyidik telah memperlihatkan dan menyerahkan untuk dibaca Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri dari Juhasan dan Giri selaku anak dari Juhasan yang pada saat itu sedang melakukan Virtual Zoom Meeting PPPK. 

Setelah membaca surat perintah dimaksud Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyampaikan kepada  Giri untuk secara kooperatif mengikuti kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ditanggapi dengan baik oleh Giri dengan mengatakan, "akan kooperatif dan mempersilahkan Tim Penyidik 
melakukan kegiatan Penggeledahan".

Tim Penyidik berikut Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang hadir di lokasi penggeledahan ada sebanyak 9 (sembilan) orang personil didampingi oleh Ketua RT 004, Ketua RW 009, Plt. Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.

Terkait hal itu dalam rilis persnya pihak Kejari Kota Bekasi menyatakan bahwa Tim Penyidik dalam melaksanakan penggeledahan telah berpedoman dan sesuai pada ketentuan dalam KUHAP yaitu :
- Pasal 114 ayat (1), Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan Surat Izin 
Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan. 
- Pasal 114 ayat (2), Penyidik melakukan Penggeledahan rumah atau bangunan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Lebih jauh dalam rilis pers pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut dinyatakan bahwa dalam waktu 1 x 24 jam setelah dilakukan Penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah mengajukan permohonan persetujuan Penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Surat Nomor : B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah ditebitkan persetujuan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tanggal 01 Juli 2026.

Oleh karenanya jelas pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam rilisnya bahwa  pelaksanaan penggeledahan telah berpedoman dan sesuai pada ketentuan dalam KUHAP yaitu 
. Pasal 113 ayat (4), dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan 
penggeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri;
- Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, keadaan mendesak meliputi, berpotensi berupaya 
merusak dan menghilangkan barang bukti, situasi berdasarkan penilaian Penyidik;
- Pasal 113 ayat (6), dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menanggapi pelecehan seksual verbal yang disampaikan oleh  Sri Murni pada awak media pada  Jumat  3 Juli 2026, membantahnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam rilis persnya  menyatakan bahwa  penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga 
tidak bersalah, dan tetap menghormati serta menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait termasuk di antaranya terhadap  Sri Murni selaku istri Juhasan.

Dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahwa setiap tindakan maupun pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Penyidik selama kegiatan penggeledahan bertujuan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, mengidentifikasi penghuni rumah serta kepemilikan barang yang 
mungkin ada kaitannya dengan kepentingan penyidikan, bukan menyasar pada urusan pribadi dan juga bukan ditujukan sebagai bentuk pelecehan ataupun tindakan di luar kewenangan penyidik.

Ditambahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihaknya dalam menanggapi adanya tudingan perkara ini salah sasaran, menegaskan bahwa yang menjadi materi dari penggeledahan adalah Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) kepada Pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang oleh Pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025, oleh karenanya melalui pers rilisnya  dijelaskan bahwa penyidikan ini adalah berkaitan dengan dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. (Andre Bernando)
© Copyright 2022 - moralitynews.com