Pada 15 Juli 2026 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menetapkan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JAS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun 2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP -1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Kota Bekasi, berdasarkan hasil penyidikan serta telah diperolehnya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya, terhadap tersangka JAS, AAA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Bekasi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk
mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Atas permintaan tersebut, H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar
Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu:
7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000,- melalui transfer ke rekening atas nama tersangka;
8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- melalui transfer ke rekening yang sama; dan
8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- secara tunai.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah melakukan
pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap
69 barang bukti, terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang
berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.
Atas perbuatannya, tersangka JAS, disangka melanggar :
Primair
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair
Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. "Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat," tegas Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH.,MH kepada awak media dalam rilis persnya. (Andre Bernando)


Social Header