Pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati), di Kawasan Luar Hutan, di Kota Bekasi, pengerjaan menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat akibat kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Pengerjaan pertamanan tersebut kini menjadi sorotan sejumlah awak media, karena di lapangan sejumlah jenis bahan material dalam membuat taman tersebut di hilangkan (tidak digunakan) dan hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait yaitu DBMSDA Kota Bekasi.
"Pengelolaan taman tersebut bukannya baik malahan terlihat kumuh dan banyak ditemukan sampah di lokasi pembangunan taman tersebut. Selain itu, juga tidak terlihat tanah sebagai syarat bahana pembuatan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) di wilayah Bekasi sebagaimana mengacu pada pedoman nasional dan aturan tata ruang daerah, yang meliputi penetapan tapak lahan, pemilihan jenis tumbuhan lokal, serta penyusunan desain dasar vegetasi dan infrastruktur.
Sumber menuturkan bahwa ketentuan terkait Perencanaan dan Pembangunan
Penetapan Tapak : Lahan yang disiapkan memenuhi kriteria luas minimal (umumnya 3 hingga 15 hektare untuk skala kawasan konservasi esensial) serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemilihan Vegetasi: Wajib menggunakan tanaman jenis lokal, endemik, atau asli daerah setempat yang penyerbukan dan pemencaran bijinya dibantu oleh satwa.
Desain Dasar: Menyusun dokumen perencanaan yang mencakup tata letak vegetasi (tanaman) serta infrastruktur pendukung taman.
Dokumen Lingkungan: Memenuhi kelengkapan perizinan serta dokumen analisis atau pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan daerah.Tapi kenyataan di lapangan seperti nya tidak sesuai dengan yang dilakukan pekerjaan pihak ketiga tersebut, seolah -olah hanya membuang anggaran percuma, selayaknya pembangunan taman tersebut.
Terkait proyek ini, pada Kamis 30 Juli 2026 wartawan Morality News melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada salah satu Kabid Pertamanan bernama Ronal. Terkait pengawasan dari pihak DMBSDA bagian pertamanan, namun hingga berita ini diturunkan belum direspon atau jawab.
Untuk diketahui bahwa pekerjaan proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT Airin Anugerah dengan nomor kontrak :620.01/04.0009.2011/SPDMBSDA PRJT/2026/66841507 menggunakan anggaran sebesar RP476.886.969.- dengan waktu 75 hari.
(Arnold)


Social Header