Di tengah impitan tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik dunia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk memastikan setiap rupiah dalam anggaran daerah, serta berbagai program yang digulirkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” ucap Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di sela Rapat Paripurna Persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang pada Rabu (8/7/2026).
Dalam melakukan kerja-kerja pembangunan, Gubernur menjelaskan, Jawa Tengah tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Oleh karena itu, sektor investasi, BUMD, dan BLUD perlu terus dikembangkan untuk memperkuat ekonomi daerah.
Ia menyebut, realisasi investasi Jateng pada 2025 mencapai Rp110 triliun dengan serapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan I 2026, investasi yang masuk mencapai hampir Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 92 ribu orang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 dilaporkan mencapai Rp23,761 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun.
Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp109,86 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp467,18 miliar.
Gubernur juga menyampaikan, nilai kekayaan daerah Provinsi Jateng pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Jumlah tersebut naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng telah sesuai dengan pembahasan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK.
“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. (Begitu pula) yang sudah dari BPK,” katanya.
Ia menjelaskan, defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan netto.
DPRD Jateng juga memberikan sejumlah catatan, terutama agar SiLPA dikelola secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. (Harryadi)


Social Header