Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas menyampaikan keprihatinan dan seruan keras atas situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mengancam sejumlah wilayah di Kalimantan.
Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan kebakaran biasa. Ini adalah krisis ekologis yang menuntut kehadiran negara, tanggung jawab korporasi, kedisiplinan masyarakat, serta keberanian seluruh elemen bangsa untuk mengevaluasi cara kita memperlakukan hutan dan sumber daya alam.
BMKG pada 21 Agustus 2026 menyatakan bahwa El Niño telah mencapai intensitas sangat kuat, sementara sebagian besar wilayah Indonesia masih berada dalam kondisi kering. Sebanyak 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau dan 90,79 persen wilayah mengalami curah hujan kategori rendah pada Dasarian I Agustus. BMKG juga menegaskan bahwa kondisi tersebut turut mendukung terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Di tengah kondisi tersebut, BNPB telah memperkuat operasi udara dan darat di sejumlah provinsi prioritas, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Atas situasi tersebut, Ketua Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas, Yohanes Tola, S.T., menyampaikan tiga pernyataan utama:
1. PADAMKAN API SEKARANG, TETAPI JANGAN LUPAKAN AKAR MASALAHNYA.
> “Kami mengajak seluruh Stakeholder, Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, masyarakat adat, komunitas lingkungan, organisasi kepemudaan, Gereja, lembaga pendidikan dan seluruh masyarakat untuk bahu-membahu memadamkan api. Jangan biarkan Kalimantan terus terbakar sementara kita sibuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab.”
Menurut Yohanes, situasi saat ini membutuhkan respons yang cepat, terpadu dan tidak sektoral.
"Api harus dipadamkan. Warga harus dilindungi. Asap harus dikendalikan. Tetapi setelah itu negara tidak boleh kembali tidur sampai kebakaran berikutnya datang,” tegasnya.
PMKRI mendorong penguatan patroli dan pemadaman berbasis risiko, perlindungan masyarakat terdampak asap, transparansi informasi titik panas, serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Pada saat yang sama, masyarakat juga harus mengambil tanggung jawab. Membakar hutan dan lahan dalam situasi kemarau ekstrem bukan tindakan sederhana karena satu api kecil dapat berubah menjadi bencana ekologis dan sosial yang luas.
"Kesadaran untuk tidak membakar harus menjadi gerakan bersama. Jangan menunggu negara datang membawa helikopter ketika api sudah membesar. Masyarakat harus menjadi mata pertama yang mencegah api, dan negara harus menjadi tangan pertama yang memastikan pencegahan itu bekerja,” ujar Yohanes.
2. “NEGARA HARUS BERHENTI HANYA MENGHITUNG TITIK API ; HITUNGLAH HUTAN YANG HILANG DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN YANG RUSAK.”
Yohanes menilai karhutla tidak boleh selalu dibaca hanya sebagai persoalan cuaca, musim kemarau atau perilaku masyarakat.
"El Niño adalah fenomena iklim yang memperkuat kekeringan dan risiko kebakaran. Tetapi krisis ekologis tidak lahir hanya dari langit. Kita juga harus berani melihat apa yang terjadi di bumi: bagaimana hutan dikelola, bagaimana lahan dibuka, bagaimana gambut diperlakukan, dan bagaimana sumber daya alam dieksploitasi," katanya.
Kementerian Kehutanan mencatat bahwa pada 2024 Indonesia masih memiliki sekitar 95,5 juta hektare lahan berhutan, atau 51,1 persen dari total daratan Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa hutan Indonesia masih sangat luas, tetapi sekaligus menegaskan betapa besar tanggung jawab negara untuk mempertahankan tutupan hutan dan fungsi ekologisnya.
PMKRI menilai pembangunan ekonomi tidak boleh diterjemahkan sebagai izin tanpa batas untuk mengubah bentang alam.
“Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap karhutla disebabkan oleh perusahaan atau bahwa eksploitasi hutan secara langsung menciptakan El Niño. Itu bukan kesimpulan ilmiah. Tetapi negara harus jujur bahwa kerusakan dan perubahan tutupan lahan dapat memperbesar kerentanan ekosistem terhadap kekeringan, kebakaran, kehilangan keanekaragaman hayati dan krisis air. Karena itu, tata kelola sumber daya alam harus menjadi bagian dari solusi,” tegas Yohanes.
Menurut PMKRI, negara tidak cukup hanya hadir ketika hutan sudah terbakar.
“Negara harus hadir sebelum izin diberikan, sebelum hutan dibuka, sebelum gambut dikeringkan, sebelum masyarakat kehilangan ruang hidup, dan sebelum api muncul. Pengawasan harus lebih kuat daripada kepentingan ekonomi jangka pendek,” lanjutnya.
PMKRI mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap konsesi, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, membuka informasi secara transparan, serta menindak tegas pelaku pembakaran tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai negara terlihat sangat kuat ketika menertibkan masyarakat kecil, tetapi menjadi sangat lemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang memiliki modal besar,” kata Yohanes.
3. “KRISIS LINGKUNGAN ADALAH KRISIS MORAL: KITA TIDAK BOLEH MEWARISKAN TANAH YANG TERBAKAR KEPADA GENERASI BERIKUTNYA.”
PMKRI menyerukan agar karhutla tidak hanya dijadikan isu musiman yang ramai diberitakan ketika asap sudah memenuhi udara.
Fenomena El Niño 2026 diperkirakan BMKG dapat bertahan hingga awal 2027, sementara kondisi IOD positif juga berpotensi memperkuat kekeringan pada periode tertentu. Artinya, ancaman kekeringan dan karhutla tidak dapat dihadapi dengan pendekatan reaktif semata.
“Kita sedang berhadapan dengan situasi yang harus dibaca sebagai peringatan ekologis. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Kita kehilangan udara bersih, habitat, cadangan air, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, menyelamatkan hutan bukan agenda kelompok lingkungan saja. Ini agenda kebangsaan,” ujar Yohanes.
PMKRI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran baru bahwa tidak membakar hutan dan lahan adalah tanggung jawab moral bersama.
Kepada pemerintah, PMKRI menyerukan agar negara memperkuat pencegahan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem dan tata kelola sumber daya alam.
Kepada dunia usaha, PMKRI menyerukan agar keuntungan tidak ditempatkan di atas keselamatan ekologis dan kehidupan masyarakat.
Kepada masyarakat, PMKRI menyerukan agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menjadi sumber bencana dan segera melaporkan titik api kepada otoritas terkait.
Dan kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, tokoh agama dan komunitas lokal, PMKRI mengajak membangun gerakan bersama menjaga hutan dan melawan normalisasi kerusakan lingkungan.
"Kami ingin mengingatkan negara: jangan tunggu Kalimantan menjadi terlalu panas untuk kemudian sadar bahwa hutannya terlalu banyak yang telah hilang. Jangan tunggu masyarakat kehabisan udara bersih untuk kemudian kita berbicara tentang lingkungan. Dan jangan tunggu generasi berikutnya bertanya mengapa kita membiarkan hutan terbakar ketika kita masih punya kesempatan untuk menyelamatkannya,” tegas Yohanes.
"PMKRI berdiri bersama masyarakat yang terdampak, bersama para pejuang lingkungan, dan bersama seluruh pihak yang hari ini bekerja memadamkan api. Tetapi kepada negara kami juga ingin mengatakan dengan tegas: pemadaman adalah kewajiban hari ini, sedangkan perlindungan hutan adalah tanggung jawab lintas generasi.” tegas Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas
Yohanes Tola, S.T. (Jakobus T)


Social Header