Pada Senin 10 Agustus 2026 Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas hasil audiensi dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, terkait perkembangan proses hukum terhadap dua (2) personel Polres Samosir, yakni Aipda ES dan Brigadir DW, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang Wassidik Polda Sumut pada Senin, 10 Agustus 2026, selama kurang lebih satu jam. Dalam pertemuan itu, GEMAPEDES menilai pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan penjelasan substantif mengenai perkembangan proses hukum maupun langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan terhadap kedua personel tersebut.
Pada awal audiensi, AKBP Bambang Rubianto selaku Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan bahwa proses penanganan perkara terhadap kedua personel tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan terhadap kedua personel, yakni Aipda ES dan Brigadir DW, sudah sesuai dengan prosedur,” ujar AKBP Bambang Rubianto.
Namun, ketika GEMAPEDES meminta penjelasan lebih rinci mengenai prosedur yang dimaksud, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan jawaban substantif.
“Kalau begitu, bisakah dijelaskan prosedur apa yang sudah dilakukan dan dijalani oleh kedua terduga tersebut, Pak?” tanya Darma, salah satu perwakilan GEMAPEDES dalam audiensi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Bambang Rubianto menyampaikan bahwa informasi terkait proses hukum tersebut belum dapat diberikan karena surat penyampaian aspirasi dan tuntutan GEMAPEDES yang ditujukan kepada Kapolda Sumut belum didisposisikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.
Bukan hanya satu pertanyaan, enam pertanyaan yang diajukan oleh Tim GEMAPEDES dalam audiensi tersebut juga belum memperoleh jawaban substantif. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut pasal yang disangkakan kepada Aipda ES dan Brigadir DW, tanggal perintah penahanan, serta transparansi Perkembangan proses hukum.
AKBP Bambang Rubianto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat jawaban resmi untuk diberikan kepada GEMAPEDES. Namun, surat tersebut belum dapat dikirimkan karena masih menunggu disposisi dari Kapolda Sumut, hal ini merupakan perintah langsung dari Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Sebenarnya kami sudah menyiapkan surat jawaban resmi untuk dikirimkan kepada teman-teman GEMAPEDES. Namun, surat tersebut masih ditahan oleh Pak Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.
Atas tanggapan tersebut koordinator gerakan masyarakat dan pengorganisasian, GEMAPEDES Sirdo Sagala, S.H. menyebutkan bahwasanya keterbukaan terhadap informasi publik tidak dapat dihalangi oleh prosedural administratif.
"Harusnya keterbukaan informasi publik tidak dapat disandera dengan alasan belum adanya disposisi dari kapolda. Sehingga alasan tersebut tidak menghalangi transparansi perkara menonjol yang melibatkan anggotanya sendiri," tegas Sirdo Sagala. S.H.
GEMAPEDES Pertanyakan Transparansi Proses Hukum
GEMAPEDES menilai belum adanya penjelasan mengenai pasal yang disangkakan dan sejumlah tahapan penting dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara tersebut.
Darma menyampaikan bahwa terdapat jeda waktu sekitar satu bulan antara penangkapan pada 2 Juni 2026 dengan mencuatnya informasi mengenai kasus tersebut pada Juli 2026. Menurutnya, situasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Sampai kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apakah seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Atau ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan pertanggungjawaban hukum para terduga? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi yang menangani perkara,” tegas Darma.
GEMAPEDES menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan sebelum adanya putusan hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya ketika perkara tersebut diduga melibatkan personel kepolisian.
GEMAPEDES Konfirmasi ke Kejati Sumut
Atas belum diperolehnya informasi yang dianggap memadai dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Tim GEMAPEDES kemudian menghubungi saluran WhatsApp resmi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
GEMAPEDES meminta konfirmasi mengenai beberapa hal, di antaranya tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status penerimaan berkas perkara tahap pertama atas nama Aipda ES dan Brigadir DW dari penyidik Polda Sumut, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, GEMAPEDES menyatakan belum memperoleh jawaban dari Humas Kejati Sumut.
Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut secara langsung untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk memastikan informasi mengenai proses pelimpahan berkas perkara yang disampaikan dalam audiensi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain itu, GEMAPEDES berencana meneruskan laporan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyidikan kepada Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Rafael.
GEMAPEDES menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara, tanpa mengintervensi proses penyidikan maupun mendahului putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintakan keterangannya terkait kasus ini. (Jakobus Tampubolon/Chandra Sihotang)


Social Header