Pada Selasa 18 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025.
Adapun kelima (5) orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
BP dari Kementerian Kehutanan.
TR dari Kementerian Kehutanan.
FY dari Kementerian Kehutanan.
DN dari Kementerian Kehutanan.
RB dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (Ramly M)
Sumber berita :
Kepala Pusat Penerangan Hukum, ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.


Social Header