Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mendukung penuh penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal. Penerapan sistem ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan publik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 9 September 2026.
Wagub mengatakan, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang. Integrasi ini juga menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan serta perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi (duplikasi) data,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Apalagi, Jawa Tengah memiliki basis data kependudukan yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia, setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Adapun dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jateng hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01%, sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82%.
Meskipun perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100%, penggunaan identitas kependudukan digital masih perlu diperluas. Kepemilikan IKD atau versi digital dari e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya yang disimpan serta diakses melalui aplikasi resmi di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta atau 10,67%.
Wagub mengatakan, transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap agar tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan, karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini masih belum sepenuhnya seragam.
Ia menyampaikan, perbedaan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), data sensus, dan sumber lainnya membutuhkan verifikasi serta pemutakhiran secara berulang. Persoalan ini tentunya juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu.
Setiap pemilu, lanjut dia, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk. Proses ini juga membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” ucapnya.
Oleh karena itu, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi. Data yang sudah dimiliki pemerintah dapat digunakan antarlayanan tanpa membuat masyarakat berulang kali memberikan dokumen yang sama.
Ia mencontohkan, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan, seperti mengurus BPJS, pendidikan, maupun layanan perbankan.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah menghimpun masukan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.
(Harryadi/A. Turnip)


Social Header