Kabupaten Bekasi - Moralitynews.com Dugaan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dengan melakukan pengusiran serta menghina yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap Kimsan Indra Simaremare, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).
Laporan sang wartawan Kimsan Simaremare tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan Simaremare bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas.
Keterangan pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.
Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, "Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu. Saya tidak menghina tapi memang sudah hina".
Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Terkait kasus ini, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan pelayanan informasi publik.
Paulus menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara patut dan tidak menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga merendahkan seseorang.
Ia juga menilai laporan polisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam mengevaluasi sikap dan etika komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan wartawan.
"Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan," kata Paulus Simalango, S.H. kepada wartawan.
Sementara Kimsan Simaremare terkait kasus yang menimpanya ini mengatakan bahwa dirinya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan Keadilan
Dalam laporannya kata Kimsan Indra Simaremare, bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi.
Kimsan menuturkan bahwa dirinya dirugikan oleh ucapan dan perlakuan Kadis LH Pemkab Bekasi.
Dikatakan Kimsan, dia memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
"Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil," ujar Kimsan.
Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Sementara pihak terlapor sang Kadis LH Pemkab Bekasi Syafi Donny Sirait, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintakan keterangannya. (Red)


Social Header