Medan – Moralitynews.com Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan St. Bonaventura, Nicola Cornelius Alemta Simarmata, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus segera dituntaskan melalui mekanisme konstitusional. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) bertajuk "Makzulkan Gibran: Dari Gugatan Moral menuju Langkah Konstitusional" di Point Laptop and Coffee, Medan, 29 Oktober 2026.
Diskusi menghadirkan empat narasumber, yakni Sutrisno Pangaribuan, S.T. (Presidium Kongres Rakyat Nasional), Dr. Shohibul Anshor Siregar (Dosen Ilmu Politik UMSU), Sahat Simatupang (Aktivis 98/Jurnalis Tempo), dan Nicola Cornelius Alemta Simarmata (Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan). Kegiatan dihadiri jurnalis, mahasiswa, dan kalangan pemuda. Diskusi berlangsung dinamis dan alot, termasuk dengan kehadiran perwakilan Gibran Lovers yang turut menyampaikan pandangan berbeda.
Menurut Nicola, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 semakin menegaskan pentingnya kejelasan dan pertanggungjawaban lembaga negara. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena menyangkut integritas, etika kepemimpinan, dan kepercayaan publik.
"Sejujurnya, sebagai organisasi mahasiswa, kami sudah cukup gerah melihat persoalan ini terus menyita perhatian publik. Di tengah kemiskinan, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial, energi bangsa justru kembali tersita untuk memperdebatkan persoalan ijazah pejabat negara. Namun, persoalan ini juga tidak boleh dibiarkan menggantung. Ini menyangkut standar integritas dan etika kepemimpinan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Sebab, persoalan integritas dalam proses memperoleh kekuasaan berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik" ungkap Nicola.
Selain itu, ia mengangkat refleksi Goenawan Mohamad dalam buku Memo tentang Politik Tubuh: Guru Besar Persatuan Gerak Badan Bangau Putih Gunawan Rahardja, karya Bre Redana yang diterbitkan Penerbit Buku Kompas. Dalam refleksi tersebut, politik tubuh yang bersumber dari alam digambarkan hanya mengenal kejujuran, berbeda dengan politik dalam arena kekuasaan yang dapat dipenuhi manipulasi dan kebohongan.
"Bagi saya, ada pelajaran penting dari gagasan politik tubuh tersebut. Tubuh memiliki kejujuran yang tidak bisa terus-menerus disembunyikan di balik kepentingan. Dalam politik, kita justru sering menyaksikan bagaimana kebenaran dinegosiasikan demi kekuasaan. Padahal, kejujuran seharusnya menjadi fondasi paling mendasar bagi seseorang yang menerima mandat rakyat. Jangan sampai politik kehilangan kejujurannya hanya karena manusia terlalu mencintai kekuasaannya," tegas Nicola.
Ia menambahkan bahwa mandat elektoral tidak menghapus kewajiban pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan dirinya kepada hukum dan masyarakat. Demokrasi tidak cukup hanya dibangun melalui prosedur pemilu, tetapi juga harus ditopang integritas dan tanggung jawab etik.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Medan meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan terbuka, serta mengkaji implikasi putusan MK dan MA. Apabila ditemukan alasan yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, proses pemakzulan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Nicola menegaskan bahwa PMKRI dalam hal ini PMKRI Cabang Medan tidak sedang membela kepentingan kelompok politik tertentu ataupun memperjuangkan pergantian kekuasaan demi kepentingan elite. Persatuan nasional juga tidak boleh dibangun melalui kompromi yang mengubur persoalan.
"Bangsa ini memiliki tantangan yang jauh lebih besar daripada pertarungan kepentingan elite. Kita membutuhkan persatuan dan konsolidasi nasional, tetapi persatuan tidak berarti menyembunyikan persoalan. Justru keberanian menyelesaikan persoalan secara jujur dan konstitusional merupakan fondasi bagi persatuan bangsa," tutupnya.
(J.Tampubolon)


Social Header