Breaking News

Tidak Bernyali Non Aktifkan Kasek SMPN 4, IMW Desak Raden Gani Muhammad Evaluasi Kadisdik!

Bekasi - MoralityNews.com
Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Rayen M.H, S.H tuding Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar terkesan tidak memiliki kewenangan melakukan evaluasi jabatan setingkat kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi.

Selain menjadi sorotan publik dalam satu bulan ini, dugaan kuat adanya kepanjangan tangan Kepala Sekolah Penggerak SMPN 4 penyebab melambungnya harga seragam sekolah yang dibanderol Rp 1,5 juta lebih per Siwa/wi kelas tujuh ajaran tahun 2023-2024.

"Kesan ambigu UU Syaiful Mikdar terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 4 yang disinyalir melampaui kewenangan, patut menjadi pertanyaan tentang ketegasannya sebagai Kadisdik Kota Bekasi,"sindirnya.

Bukan hanya itu saja, Rayen juga mengatakan membengkaknya jumlah siswa/wi dimasing-masing kelas di enam puluh dua SMPN Kota Bekasi juga menjadi laporan orangtua siswa kepada IMW.
"Kasus-kasus yang mencuat kepublik akan semakin menambah sentimen negatif orangtua peserta didik terhadap Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan dalam tata kelola dan pengawasan terhadap kinerja kepala sekolah yang menjabat di Kota Bekasi," imbuhnya.

Indikator demi indikator permasalahan yang terus bergulir di sekolah milik pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, dengan seiring waktu berjalan, seolah-olah sekolah plat merah tidak memiliki induk (red-Disdik) Pemkot Bekasi.

"Hilangnya kesadaran dan tanggungjawab pejabat Disdik atas jabatan yang diemban sebagai ASN, semakin menambah peliknya permasalahan pendidikan mulai dari tingkat sekolah hingga pengawasan dibawah," ujarnya.

Dia juga tidak menampik, mengakarnya tradisi yang telah menjadi suatu budaya dari hulu hingga hilir dalam dunia pendidikan Kota Bekasi telah menambah catatan kurang sedap dari para orangtua peserta didik secara garis besar kepada Disdik.

"Gagalnya pemerintah Kota Bekasi sebagai nahkoda,khususnya Disdik sebagai pelayan publik bidang pendidikan di tingkat SMPN, justru tak pelak menjadi tanda tanya besar publik dan berimbas kepada tingkat pengawasan wakil rakyat kalimalang terhadap eksecutif (red-Disdik) dewasa ini,"ungkapnya.
Dia menyebutkan pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan adalah barometer terhadap para pelaksana pendidikan di sekolah-sekolah negeri,bukan malah sebaliknya secara terang-terangan acuh dengan kompleksitas problematika atas dugaan pungli yang hampir diseluruh sekolah plat merah milik Pemkot Bekasi yang dirasakan orangtua peserta didik.

"Gamangnya Pemkot Bekasi dan Disdik membangun budaya anti korupsi dalam dunia pendidikan di tingkat SMPN,patut dipertanyakan bahwasanya ada oknum Pejabat Disdik yang melakukan pembiaran terhadap oknum kepala sekolah yang diduga melakukan white collar crime melalui kegiatan peserta didik disekolah secara terkordinir melalui Korlas dan Komite Sekolah," singgungnya.

Menurutnya adanya oknum pejabat Disdik yang melakukan pembiaran secara masiv praktik pungli/mark-up harga seragam sekolah,Tes IQ dan study tour di SMPN 4 dan sekolah-sekolah penggerak/non penggerak di Kota Bekasi bisa dipahami secara akal sehat bahwasanya oknum pejabat Disdik mengetahui apa yang berkembang ditingkatan sekolah.

"Yang perlu diketahui beban dan keluhan orangtua peserta didik sekota Bekasi sudah tidak lagi menjadi tolak ukur Pejabat Disdik, dalam menjalankan pungsi kontrol kinerja bawahan serta melakukan revolusi mental dengan melakukan perombakan secara besar-besaran dalam waktu dekat di SMPN Kota Bekasi," tegasnya.

Selain menyudutkan Pemkot Bekasi sebagai tonggak pemerintahan di mata masyarakat secara logika akal sehat,sambungnya,dugaan praktik pungli dan pembiaran pejabat Disdik menjadi pekerjaan rumah (PR) Pejabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.

"Stigma negatif masyarakat terhadap sekolah dan Disdik sudah tidak lagi menjadi tabu era digital saat ini,oleh sebab itu kelafaan pejabat Disdik terhadap kinerja kepala sekolah justru menjadi syarat dan loby-loby belakang meja antara kepala sekolah dan Pejabat Disdik tentang dugaan adanya setoran," bebernya.

Dia menambahkan, berdasarkan catatan IMW beberapa tahun lalu Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan pernah melakukan MoU fakta integritas dengan Lembaga Yudikatif yakni Kejaksaan Negeri.

"Apakah MoU di atas hanya sebatas seremoni belaka,atau hanya untuk publikasi ke media demi kepentingan pencitraan kerja Disdik terhadap masyarakat Bekasi," tukasnya.

Dia berpendapat, realitas yang ada dalam dunia pendidikan justru tidak sejalan dengan apa yang menjadi harapan peserta didik dan orangtua didik.

"Banyaknya aduan orangtua peserta didik yang masuk ke IMW, mulai dari pembelian formulir pendaftaran dan pembelian AC melalui dalil Korlas dan Komite Sekolah sudah menjadi kisah-klasic potret dunia pendidikan di Kota Bekasi,"tutupnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaiful Mikdar hingga berita ini diturunkan belum didapat tanggapan atau keteranganya. Uu hingga berulangkali dicoba ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi tidak berhasil. (Krisman/Andre)
© Copyright 2022 - moralitynews.com