Breaking News

Dua SPBU di Cikarang Diduga Lakukan Kejahatan BBM Solar Bersubsidi

Cikarang - MoralityNews.com
Dua (2) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dikatakan sumber Morality News diduga lakukan  kejahatan atau  selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Atas informasi sumber tersebut kemudian hasil investigasi dan  pantauan wartawan Morality News pada Jumat 4 April 2024 lalu,  SPBU 34.17536 dan SPBU 34.17507 terlihat  melayani pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar kepada empat (4) mobil boks yang telah dimodifikasi dengan empat (4) kempu berkapasitas 1000 liter di masing-masing mobil.

Mobil-mobil boks itu terlihat beroperasi bolak-balik di dua (2) SPBU tersebut. 

Dikatakan sumber  bahwa mobil-mobil atau kendaraan yang digunakan  tersebut dikemudikan oleh RMT, SLN, NBN, dan DMK. Nomor polisi kendaraan yang terlibat adalah B 9403 ***, B 9410 ***, B 9616 ***, dan B 9616 ***.

Operator SPBU dikatakan sumber itu diduga menerima imbalan sebesar Rp 20.000 untuk setiap pengisian solar, sementara pengawas di level atas diberitahukan, menerima Rp 200 per liter sebagai bentuk upeti. "Dugaan penyelewengan ini semakin mempertegas adanya jaringan terorganisir dalam aksi ilegal ini," kata sumber. 

Ditambahkan sumber Morality News  bisnis ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum TNI AD berpangkat Mayor dengan inisial GBL. Terkait bisnis ilegal ini, berinisial OKN kata sumber Sang adalah yang  sering melakukan  koordinasi dengan oknum yang mengatasnamakan  LSM dan wartawan. 

Ketika  Morality News mengkonfirmasi  OKN. Tentang bisnis ilegal yang diurusnya, menolak memberikan komentar.

Sekedar untuk diketahui bahwa penyelewengan BBM bersubsidi adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk terhadap  masyarakat. Subsidi BBM dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyelewengan BBM dapat dikenakan sanksi hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Diharapkan pihak Aparat Hukum  berwenang segera melakukan tindakan dan memproses hukum terhadap pelaku kejahatan BBM ini. 

Terkait kasus ini pihak BPH migas dalam menanggapi informasi  dan menjawab konfirmasi Morality News mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan. Namun jenis  tindakan dimaksud belum diberitahukan secara jelas dan transparan. Bersambung  (Herri M)
© Copyright 2022 - moralitynews.com