Bekasi- Moralitynews.com
Ratusan warga Perumahan Taman Alamanda dan Perumahan Alamanda Regency, Desa Karang Satria ramai-ramai mendatangi Kantor Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, atas undangan Kepala Desa Zainuddin Resan, S.Pd.I, pada Minggu pagi (28/7/2024) bersama Ketua RW 11 Desa Karang Satria, Teguh Aristianto
Kedatangan warga ke kantor desa tersebut menyampaikan keluh kesah terkait sertifikat kepemilikan rumah yang mereka kredit dari BTN Cabang Bekasi yang sudah lunas (selesai) sejak puluhan tahun lalu, namun hingga kini para konsumen BTN tersebut belum mendapatkan haknya atas sertifikat rumah yang sudah lunas mereka kredit.
Para warga Perumahan Taman Alamanda dan Perumahan Alamanda Regency yang datang berjumlah ratusan orang tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Karang Satria, H Zainuddin Resan S.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut Ketua RW 11 Desa Karang Satria, Teguh, kepada Morality News mengatakan, "Saya selaku Ketua RW turut hadir mendampingi warga saya untuk menghadiri undangan Kepala Desa membicarakan secara langsung bersama warga kepada Kepala Desa, terkait keluhan warga yang rumahnya sudah lunas dikredit ke BTN tapi sertifikatnya sampai pada tanggal 29 Juli 2024 belum diterima. Yang hadir seluruh Ketua RT dan RW Taman Alamanda dan Alamanda Regency," ungkap Teguh
Lebih lanjut Teguh mengatakan, bagian permasalahan lain juga terkait dengan lahan fasos dan fasum serta RTH ( fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau -Red) yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Dikatakan Ketua RW 11 Teguh, ada lahan Fasos dan Fasum serta RTH dari site plant awal 2004 -2020 setelah ada pembangunan di lahan tersebut tidak merubah luas yaitu sekitar 5,695 meter. "Diduga pihak pengembang PT Karya Graha Cemerlang mendirikan bangunan di atas lahan Fasos, Fasum, dan RTH tersebut," katanya.
Di tempat yang sama, Supatmo, S.H., kuasa hukum dari sekitar 40 orang warga Perumahan Taman Alamanda, selaku pembeli rumah secara KPR dari BTN mengaku sudah beraudiensi dengan pihak Bank BTN Kantor Cabang Bekasi pada Agustus 2023 lalu, membicarakan agar masalah ini mendapat perhatian khusus dari pihak BTN.
Dikatakan Supatmo, bahwa dirinya selaku Kuasa Hukum dari para warga sudah mempertanyakan dasar yang membuat kliennya belum menerima sertifikat. Padahal mereka sudah memiliki bukti pelunasan, bahkan ada yang 10 hingga 15 tahun lalu sudah melunasi pembayaran kredit perumahannya.
Keterangan foto :
Teguh Aristianto ( Ketua RW 11 Desa Karang Satria). H.Zainuddin Resan, S.Pd.I (Kades Karang Satria). Supatmo SH.,C.R.M.P (Kuasa Hukum Warga Taman Alamanda).
Sementara Kepala Seksi Komplain Sertifikat BTN KC Bekasi, Rahmat Gunawan, menanggapi keluhan warga menyatakan, "akar masalahnya ada di developer. Keberadaan sertifikat, aman dan ada di Bank BTN," jawabnya saat dikonfirmasi Moralitynews.com di kantornya pada Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan wawancara, Rahmat menjelaskan bahwa sertifikat tersebut belum dibalik nama sehingga tidak bisa diserahkan ke debitur. "Yang pasti kita sudah push (tekan-Red) developer-nya agar mau menyetor biaya balik nama," tegasnya.
Sementara pihak pengembang Perumahan Taman Alamanda yang terletak di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, saat ratusan warga mendatangi Kantor Desa Karang Satria, tidak ada tampak hadir. (Herri M)
Social Header