Breaking News

Jual Seragam di Sekolah, Kepala SMAN 9 Tambun Selatan Diduga Melanggar PP 17 Tahun 2010.

keterangan foto: ruangan tempat membayar dan mengambil seragam.

Kabupaten Bekasi - MoralityNews.com
Pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 198 Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun, aturan tersebut nampaknya hanya dianggap celoteh belaka oleh oknum pemangku kepentingan di SMAN 9 Tambun Selatan. Akibatnya, sekitar 360 wali murid di sekolah tersebut harus membeli seragam sekolah dengan harga Rp.1,8 juta hingga Rp.2 juta.

"Tidak ada kesempatan buat tawar-menawar," keluh salah satu sumber dari kalangan orangtua  kepada Morality News  pada Rabu (31/7/2024).

Adapun uang pakaian seragam harus dibayar ke oknum guru berinisial MTA dan ALA, staf bagian tata usaha sekolah, atau bisa lewat transfer ke salah satu bank syariah dengan nomor rekening 5300026039461, timpal sumber. 

Ketika dugaan pembangkangan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut hendak dikonfirmasi, Kurniawati, S.Pd., M.Pd., Kepala SMAN 9 Tambun Selatan, tak pernah terlihat hadir di sekolah. Demikian juga ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, meski bertanda terkirim dan dilihat, mantan Humas di SMAN 5 Tambun Selatan ini juga memilih bungkam.

Para wali murid berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka juga menginginkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan.(Herri.M)
© Copyright 2022 - moralitynews.com