Pegiat Hukum
Bekasi - MoralityNews.com
Pegiat Hukum Kota Bekasi, William Partogi menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
"Putusan MK yang disampaikan ke publik secara mengejutkan akan mengubah peta perpolitikan di berbagai daerah, karena kita mengetahui bersama para elit politik nasional telah membuat Koalisi Besar untuk Pilkada 2024," Ujar William Partogi
Bung Togi panggilan akrabnya juga menambahkan, bahwa Putusan MK tentang Pilkada 2024 langsung berlaku pada hari itu juga tanpa pengecualian (erga omnes dan immediately), karena dalam amar putusan tersebut, tidak ada pengecualian sehingga Putusan MK langsung berlaku, dengan demikian peluang para calon kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia untuk melaju di Pilkada 2024 masih terbuka.
Social Header