HS selaku PLT Kepala SMPN 1 Tigalingga, dinilai tidak transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai PLT Kepala Sekolah. Hal ini terbukti pada saat dikonfirmasi wartawan Moralitynews ke sekolah tersebut pada hari Kamis (20/3/2025)
HS saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tigalingga, tidak menjawab. HS enggan memberikan keterangan terkait pengelolaan dana BOS yang didapatkan sekolah yang dipimpinnya. Hal tersebut patut diduga terkait dengan ketidakbenaran pihak sekolah dalam menjalankan dan menggunakan dana BOS yang didapatkan.
HS dalam menjawab konfirmasi pengelolaan dana BOS hanya menyatakan, "saya tidak ingat, karena SPJ sekolah saat ini masih berada di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)"
Terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 lalu, dikatakan sumber wartawan Moralitynews masih ada beberapa kepala sekolah yang tidak terbuka dan transparansi diantaranya kepala Sekolah berinisial HS.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Moralitynews, dan hasil konfirmasi terhadap kepala sekolah, diduga terjadi penyelewengan dana BOS, diantaranya terkait dengan dana PPDB menelan biaya Rp.24.500.000 tahun 2024.
Menurut kepala sekolah tersebut, saat penerimaan pendaftaran didik baru, sekokah ini tidak punya alat foto copy dan printer. Maka saat berlangsungnya PPDB secara online, sekolah ini tidak memiliki jaringan internet maka pihak sekolah terpaksa membeli paket internet ke masing masing handphone guru panitia PPDB.
Masih banyak dana dana yang fantastis ingin dikonfirmasi media seperti pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan dengan data yang diketahui sebesar, Rp 214.466.750.
Kepala sekolah HS tidak bersedia menjelaskan kucuran dana tersebut.
Selain itu, dana sarana prasarana sebesar Rp 135.273.750,- juga di pertanyakan namun HS sang kepala sekolah tidak bersedia menjelaskannya. Mirisnya lagi, kepala sekolah tidak tahu berapa dana BOS yang dikelolanya.
Terkait hal ini, diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum seperti Kepolisian Dairi, Kejaksaan Dairi, untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah terkait pengelolaan BOS agar mempersempit ruang gerak untuk melakukan korupsi baik skala kecil dan besar terutama dalam lingkaran dunia Pendidikan. Juga Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat untuk melakukan kajian, guna mewujudkan pendidikan yang bersih dari tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Bersambung (E.Silalahi)
Social Header