Ragam pungutan dilakukan pihak SMAN 1 Setu, Kabupaten Bekasi, terhadap orang tua peserta didik atau murid pasca selesainya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Sejumlah orang tua mengeluhkan kewajiban membayar sebesar Rp. 3,1 juta, yang terdiri dari Rp. 1,4 juta untuk pembelian seragam dan Rp. 1,7 juta untuk pembayaran kegiatan sekolah.
Informasi yang diperoleh wartawan Morality News, angka tersebut sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun ajaran sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp. 5 juta. Namun, keluhan dari para orang tua tetap muncul, mengingat beban biaya yang harus mereka tanggung.
Saat Kepala Sekolah hendak dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, pada Jumat (9/8/2024) untuk mengklarifikasi kebenaran yang dikatakan sumber, "melanggar peraturan yang tertuang dalam Permendikbud No. 1 Pasal 27 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, termasuk pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses PPDB", sang Kepala SMAN 1 Setu, Ir. Hj. Sri Anarusi, M.P., dikatakan oleh pegawai sekolah tersebut, sedang tidak berada di sekolah.
Lebih lanjut, upaya untuk mendapatkan keterangan dari Humas SMAN 1 Setu juga terhambat oleh peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang membatasi Kebebasan Pers. Peraturan tersebut menyatakan bahwa wartawan hanya diperbolehkan melakukan konfirmasi pada hari Jumat kedua (2) dan keempat (4) setiap bulan, antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Maraknya pungutan ini menambah daftar panjang persoalan di lingkungan sekolah yang terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah untuk mengatasi dugaan pelanggaran ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan resmi dari pihak sekolah, berapa jumlah uang dari orangtua peserta didik yang sudah terkumpul serta yang telah digunakan sesuai dengan program yang dilakukan dan disetujui oleh pihak Dinas Pendidikan. Namun informasi yang didapat dari sumber jumlah uang yang dipungut miliar rupiah. (Herri B).
Social Header