Breaking News

PJ.Sekda Tanggung Ir.Suaidi,M.M.dan Tim Disiplin ASN, Hanya Memberikan Sangsi Teguran Terhadap Mantan Sekda Tanggamus

Tanggamus - MoralityNews.com
Pada Kamis (26/9/2024),  PJ Sekda Tanggamus Ir. Suadi, M.M dan Tim Disiplin ASN Tanggamus, telah melakukan rapat terkait pelanggaran disiplin ASN  Staff Ahli Bupati Tanggamus. 

Seperti  diketahui pelanggaran displin ASN oleh Staff Ahli Bupati Tanggamus sudah melakukan pelanggaran disiplin berat, akan tetapi Sekda Tanggamus yang merupakan pucuk Pimpinan ASN hanya memberikan sangsi teguran kepada Staff Ahli Bupati Tanggamus. 

Dauri Ruansyah sangat menyayangkan sangsi yang diberikan hanya berupa teguran bukan sangsi berat sesuai dengan Peraturab Pemerintah NOMOR 94 Tahun 2021

"Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum, karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya," ujarnya.

Lebih lanjut Dauri sangat berharap peraturan tersebut harus berlaku untuk staff ahli bupati yang telah melanggar norma-norma atau pelanggaran disiplin ASN.

" Kita sangat kecewa kepada Tim Disiplin yang melibatkan intansi BKSDM Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus dan Pj Sekda Ir. Suaidi, M.M ini yang hanya  memberi sangsi berupa teguran saja. Entah mereka takut atau mereka tidak tau peraturan yang berlaku.  Perlu diketahui bahwa saat Sekda Tanggamus dipimpin oleh  Hamid Haryansyah Lubis yang saat ini menjabat menjadi Staf Ahli Bupati Tanggamus, bila tiga (3) hari pegawai tidak masuk kerja mendapatkan teguran dan sangsi potongan gajih. Kok sekrang sudah jelas orangnya tidak masuk melebih 30 hari berturut-turut tanpa kejelasan hanya diberi teguran saja," ungkapnya. (Alfian).
© Copyright 2022 - moralitynews.com