Breaking News

Oknum Ketua RT di Bekasi Disebut Cabuli Anak Di bawah Umur Sejak Duduk Di Bangku Kls 5 SD

Bekasi - Moralitynews.com
Pada 5 November 2024, Kampung Beting, Desa  Pantai Bahagia, Kecamatan  Muara Gembong, Kabupaten  Bekasi,  digemparkan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial TJ.

Kejadian ini bermula ketika korban menceritakan perbuatan oknum Ketua  RT tersebut kepada teman-teman korban.  Korban menceritakan bahwa persetubuhan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 2 SMP. Selanjutnya  perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada selasa, 05 November 2024.

Miris, pada saat diamankan oleh warga, terduga pelaku Oknum Ketua  RT malah menahan  ayah kandung korban dengan dalih meminta damai atas kasusnya. Bahkan korban diancam oleh terduga pelaku.

Menurut keterangan beberapa warga, di daerah tersebut seakan lazim terjadi perbuatan serupa, kasus yang sama juga ditemukan, anak laki-laki berusia 7 tahun mencabuli anak laki laki usia 3 tahun di ruang terbuka.

Terkait kasus ini, BEM UMIBA, melakukan obeservasi terkait kasus kekerasan seksual yang ada di wilayah Kabupaten  Bekasi khususnya di daerah Muaragembong. Hal itu di sampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Mitra Bangsa.

Amsal Kevin mengatakan bahwa kasus ini merupakan hal yang keji dan memalukan serta merusak penerus bangsa, perempuan harus memiliki rasa hormat dan berani berbicara, lalu laki-laki harus memiliki rasa malu dan rasa tanggung jawab, sebab yang melahirkan peradaban tak pantas untuk di lecehkan, apalagi kasus ini adanya keterlibatan dari Ketua RT setempat.  Hal itu juga dibuktikan dengan beberapa bukti yang telah dipegang oleh kami, ucap Amsal Kevin

Lanjutnya, "bukan hanya satu atau dua kali tapi ini sudah berjalan selama bertahun-tahun dari korban berada di kelas 5 SD banyak hal-hal yang membuat korban merasa takut untuk berbicara sehingga menahan pelecehan itu selama bertahun-tahun. Kami juga mulai melakukan pendampingan dengan DP3A Kabupaten Bekasi untuk bisa segera di tindak secara cepat, karena hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.  Dalam pelaporan kami,  juga menghadirkan korban dan saksi, sehingga itu bisa berjalan dengan cepat prosesnya".

Ditambahkan Kevin,  pihaknya juga akan coba berkordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk bisa menindak kasus tersebut dan dilakukannya penyelidikan, karena kalau kasus ini berlarut-larut yang di takutkan banyak korban lainya dan berbicara tentang keamanan kepada korban juga, baik secara fisik dan Pysicologisnya. Artinya,  ini perlu penanganan cepat.

Kasus itu disebabkan oleh beberpa faktor, satu karena lingkungan dan yang kedua kesadaran masyarakat. Artinya,  perlu adanya edukasi penyuluhan terhadap masyarakat yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan DP3A.  "Peran pendidikan sangatlah penting untuk menciptakan kesadaran anak terhadap bahaya kekerasan seksual, maka Disdik Kabupaten  Bekasi juga tidak boleh tutup mata dalam penanganan  kasus pelecahan dan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang inklusif," pungkasnya. (Andre)
© Copyright 2022 - moralitynews.com