Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja untuk membahas pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) di lingkungan Masjid Raya Jatimulya.
Rapat berlangsung pada Selasa (14/1/2025) tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan instansi terkait, namun tanpa kehadiran pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, S.H., mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi I ke Jatimulya.
“Hari ini kami menggelar rapat setelah kunjungan ke Jatimulya. Kami mengundang OPD terkait, termasuk Camat, Lurah, BPBD, dan Satpol PP, untuk membahas kejelasan Fasos/Fasum. Sayangnya, pihak Disperkimtan tidak hadir, sehingga pembahasan menjadi kurang maksimal,” ujarnya.
Ridwan menyoroti pentingnya kehadiran Disperkimtan dalam rapat, mengingat status tanah di Jatimulya yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kelurahan, namun mendapat penolakan dari masyarakat.
“Tanah Fasos/Fasum di Jatimulya akan dibangun Kantor kelurahan, kini telah digunakan sebagai Masjid dengan berbagai aktivitas masyarakat," ujar Ridwan.
Masyarakat kata Ridwan mengadukan hal ini kepada DPRD. "Kami berharap pihak Disperkimtan dapat memberikan klarifikasi, namun ketidakhadiran mereka justru membuat kami bingung," katanya.
Ridwan menambahkan bahwa pengelolaan Fasos/Fasum harus dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukannya.
“Pemda harus mampu menginventarisasi aset Fasos/Fasum agar tidak menjadi masalah di lapangan. Jika dikelola dengan baik, aset ini juga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan,” tutupnya. (Andre)
Social Header