Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi 1 mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mencapai target tahun 2025.
Dalam rapat evaluasi PAD yang diinisiasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah menargetkan penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun. Namun diketahui, realisasi tahun sebelumnya hanya mencapai Rp 2,44 triliun atau sekitar 88% dari target yang ditetapkan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin, S.H. menjelaskan, meskipun belum mencapai target secara penuh, Pemerintah Kabupaten Bekasi, harus kerja ekstra keras dalam meningkatkan realisasi PAD dengan memaksimalkan potensi sektor-sektor yang belum tergarap secara optimal.
“Kita masih memiliki banyak peluang untuk meningkatkan PAD, terutama dari sektor pajak restoran, hotel, apartemen, dan catering. Dan kita akui, sektor-sektor ini memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal,” tegas Ketua Komisi 1 Ridwan Arifin, S.H. Rabu (5/03/2025).
Selain itu, Ridwan Arifin, S.H., menegaskan beberapa sektor yang belum tersentuh sama sekali, seperti pajak parkir daerah dan beberapa jenis pajak lainnya yang juga belum dioptimalkan.
“Pajak-pajak seperti ini masih belum jelas pengelolaannya, padahal bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan usulan untuk meminta dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mengatur pajak hiburan malam dan pajak rokok. Namun, usulan ini belum diambil langkah lebih lanjut.
“Sebenarnya ini jangan kemana-mana dulu, jangan ke sana-sana dulu. Kita fokus pada sektor yang sudah ada dulu, dan itu harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi 1 juga menyoroti potensi pajak dari sektor usaha yang selama ini belum tergarap. Meskipun usaha tertentu tidak bisa dikenakan pajak, namun fasilitas pendukung seperti restoran masih bisa menjadi sumber penerimaan sebagai Pajak.
“Hari ini, meskipun secara usaha tidak bisa ditarik pajak, tapi restorannya masih bisa,” katanya.
Dengan berbagai strategi yang sedang disusun, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat mencapai target PAD tahun 2025 dan meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial yang selama ini belum tergarap secara optimal. (Andre)
Social Header